Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kapal Amerika Serikat dan Israel berlayar di Selat Hormuz. Selain larangan melintas, aturan tersebut memuat sanksi denda hingga 20 persen dari nilai muatan bagi kapal asing yang mengangkut barang terkait Israel.
Aturan pembatasan muatan tersebut berlaku secara menyeluruh untuk kargo militer maupun sipil. Kapal asing yang terbukti mengangkut kargo yang berhubungan dengan Israel wajib membayar denda proporsional sesuai persentase nilai muatan yang ditetapkan.
RUU ini dilaporkan bertujuan untuk menjamin keamanan serta pembangunan berkelanjutan di perairan strategis Selat Hormuz. Melalui regulasi ini, akses ke selat tersebut ditutup bagi negara-negara yang dikategorikan bermusuhan dengan Iran.
Pengawasan Pelayaran di Teluk Persia
Berdasarkan RUU tersebut, tanggung jawab untuk mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, serta menjamin keamanan di Selat Hormuz dan Teluk Persia diserahkan kepada pemerintah Iran. Pelaksanaannya akan dilakukan bekerja sama dengan angkatan bersenjata Iran.
Baca Juga: Misteri Pita Bayangan Jelang Gerhana Matahari Total
Laporan persetujuan RUU oleh komisi parlemen ini disampaikan oleh lembaga penyiaran pemerintah Iran, IRIB, pada Minggu (9/8).
Kesepakatan Rute dan Sikap AS
Di luar pembahasan RUU, Kementerian Luar Negeri Iran pada Rabu menyatakan bahwa Iran dan Oman telah menyepakati rincian geografis rute bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz.
Sementara itu, Presiden AS Donald Trump pada akhir pekan lalu menyatakan telah membatalkan serangan besar terhadap Iran. Trump mengeklaim bahwa kesepakatan damai yang akan membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri ambisi nuklir Iran bakal segera tercapai.





