BERITA TREN – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu seleksi CPNS yang menggugurkan banyak peserta.
Supaya kemungkinan lolos SKD, peserta seleksi CPNS 2024 harus tahu beberapa fakta SDB yang terkadang masih sering disalahpahami.
Dikutip BeritaTren.com dari akun Treads @allan_choww pada Rabu, 4 September 2024, berikut 10 fakta mengenai SKD:
Baca Juga: Contoh Penyebab TMS pada Seleksi Administrasi CPNS 2024, Waspadai! Jangan Sampai Kamu Lakukan
- Tes SKD terdiri dari tiga komponen, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), di mana peserta mengerjakan soal secara online melalui komputer yang terhubung langsung dengan server pusat
- Peserta CPNS diberi waktu pengerjaan SKD selama 100 menit untuk menyelesaikan seluruh soal
Baca Juga: E-Meterai Mulai Langka! Ini Daftar Situs Penyedia E-Meterai yang Telah Bermitra dengan PERURI
- Passing grade atau ambang batas SKD CPNS 2024 berbeda untuk tiap tes, TKP (225), TIU (80), dan TWK (65)
- Nilai maksimum SKD adalah 550 dengan rincian TWK (175), TIU (150), dan TKP (225)
- TWK menguji pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, serta sejarah bangsa Indonesia.
- TIU menguji kemampuan verbal, numerik, dan logika peserta, termasuk kemampuan berpikir analitis
Baca Juga: E-Materai Disorot, Terungkap Alasan BKN Wajibkan Pendaftaran CPNS 2024 Pakai Materai Elektronik
- Tidak ada nilai negatif pada TKP, jadi peserta akan mendapatkan nilai meskipun jawaban mereka tidak sepenuhnya benar
- Peserta yang tidak mencapai passing grade di salah satu komponen SKD akan langsung dinyatakan tidak lulus meskipun nilai totalnya tinggi
- Kuota kelulusan SKD diambil berdasarkan jumlah formasi yang tersedia dengan nilai tertinggi di antara peserta yang lulus passing grade
Informasi yang disampaikan di atas penting diketahui oleh pelamar CPNS 2024 yang sangat berharap lolos di tahap SKD. ***