BERITA TREN – Apabila terjadi tiga hal ini kepada PNS maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara.
Selain pengunduran dan pemberhentina tidak adat permintaan sendiri, seorang PNS dapat diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara membuat seorang pegawai tidak menjabat sebagai PNS dalam kurun waktu tertentu.
Baca Juga: Nonton Make Heroine ga Oosugiru Episode 7 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Oploverz: Cek Disini!
Pemberhentian sementara sendiri telah diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Salah satu alasan PNS diberhentikan sementara adalah ketika yang bersangkutan diangkat menjadi komisioner atau lembaga nonstruktrual.
Dalam kondisi tersebu seorang PNS bisa saja kemudian diberhentikan sementara.
Baca Juga: Sudah Siap-Siap Mau Buka Usaha? Ingat Ahli Muda Baru Bisa Pensiun di Usia Berikut Ini, Bukan 50
Adapun alasan atau kondisi seorang PNS diberhentikan sementara jika terjadi ketiga hal ini:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka! Cari Tahu Siapa yang Bisa Melamar CPNS 2024
1. diangkat menjadi pejabat negara
2. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
Baca Juga: Nonton Sakuna: Of Rice and Ruin Episode 8 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu Samehadaku dan Oploverz
3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
Ketiga hal di atas membuat PNS untuk sementara waktu diberhentikan. Namun bukan berarti status PNS-nya lepas begitu saja.
Demikian tadi terkait kondisi atau alasan seorang PNS diberhentikan sementara. Semoga membantu. ***