BERITA TREN – Sebagai seorang bekerja di pemerintah dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka cuti merupakan salah satu hak yang diterima oleh mereka.
Bagi para PNS, cuti tersebut dapat berupa cuti menikah, cuti melahirkan dan cuti tahunan.
Selain cuti tersebut ternyata seorang PNS juga diberikan hak atas cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Daftar CPNS Basarnas Lulusan Apa? Ini Jawaban Boleh Tidaknya Lulusan SMA dan Sarjana Daftar
PNS dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara apabila memiliki alasan pribadi yang mendesak.
Alasan-alasan tersebutlah yang menjadi faktor-faktor yang dapat dijadikan oleh para PNS untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Semua peraturan cuti para PNS sebenarnya telah diatur oleh peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 60, Lembar aktivitas 4: Konsep Pendapatan Nasional
Sehingganya perihal boleh cuti atau tidaknya para PNS dapat membaca peraturan tersebut lebih lanjut.
Cuti PNS ini telah diatur dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil.
Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Simak! Ini Besaran Tunjangan Keluarga Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan, Nominalnya Bikin WOW!
Adapun alasan pribadi dan mendesak yang menjadi faktor PNS mengajukan cuti di luar tanggungan negara yaitu sebagai berikut yang dirangkum BERITA TREN dari laman bkn.go.id berikut ini.
1. Mengikuti atau mendampingi suami/ istri tugas negara/ tugas belajar di dalam/luar negeri.
(Melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang).
2. Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri.
(Melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
3. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
(Melampirkan surat keterangan dokter spesialis).
4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.
(Menampilkan surat keterangan dokter spesialis).
Itulah 4 faktor yang dapat mempengaruhi seorang PNS boleh mengajukan cuti di luar tanggungan negara.***