BERITA TREN – Pengangkatan ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sepertinya hanya tinggal hitungan bulan.
Proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK tersebut saat ini sudah dipercepat prosesnya oleh pemerintah.
Pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK ini sudah tertuang dalam amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Siap-siap! Pengadaan PPPK Segera Dibuka, Terdapat 2 Seleksi dan Ini Jenisnya
Salah satu pasal di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pada Desember 2024 nanti tidak ada lagi guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN PPPK.
Meskipun demikian untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK tersebut tentu harus dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Setidaknya terdapat kriteria pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Apa saja kriteria tersebut? Agar tidak membingungkan simaklah penjelasan berikut ini terkait kriteria guru honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK.
Dirangkum BERITA TREN dari channel YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada 24 Agustus 2024, inilah lima kriteria guru honorer yang akan diangkat jadi ASN PPPK.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024: Peluang Karier Menarik di Kementerian Perhubungan
1. Pelamar Prioritas (Lulus PG 2021)
Maksudnya yaitu para guru honorer yang pernah mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 dan telah lulus passing grade, maka mereka dapat diangkat menjadi ASN PPPK.
2. Guru honor sekolah negeri yang masuk dalam database BKN
Kriteria kedua yaitu guru honor yang mengabdi di sekolah negeri dan sudah masuk dalam database BKN.
Guru honor tersebut wajib terverifikasi oleh BKN sebagai tenaga non ASN agar bisa diangkat menjadi PPPK.
3. Guru honor Sekolah Negeri masa kerja minimal 2 tahun
Ternyata guru honor sekolah negeri dengan masa kerja minimal 2 tahun juga bisa diangkat menjadi ASN PPPK.
Oleh karena itu kriteria tersebut masuk dalam kriteria guru honor yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.
4 Lulusan PPG
Kriteria terakhir yaitu bagi para fresh graduate lulusan pendidikan profesi guru atau PPG.
Para lulusan PPG dapat mengikuti proses seleksi PPPK dan diangkat menjadi ASN.***