Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kuasa Hukum Dirut Taspen Sebut Kamaruddin Simanjuntak Tak Beritikad Baik

by Kris Dwi Antara
September 13, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri melangsungkan gelar perkara kedua pada hari Senin, 11 September 2023.

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap permintaan dari salah satu Organisasi Advokat yang ingin diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Saudara Komaruddin Simanjuntak, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh mantan suami kedua, Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.

Baca Juga: Cewek Harus Paham Nich! Tips agar Rambut Cepat Panjang dan Sehat tanpa Obat

Muhammad Ismak, kuasa hukum Kosasih, menegaskan bahwa kasus ini muncul karena ada tuduhan serius terhadap kliennya, yaitu bahwa Kosasih diduga mengelola dana sebesar 300 triliun dengan tujuan pencapresan oleh calon presiden tertentu.

Tuduhan ini juga melibatkan pernikahan ghoib yang terkait dengan kickback investasi serta pembiayaan berbagai perempuan sebesar 200 juta rupiah per hari.

“Dugaan tuduhan ini jelas tidak benar dan mengada-ada, dan telah mencemarkan nama baik klien kami. Inilah yang menjadi inti masalahnya. Bukan hal lain. Oleh karena itu, sesuai permintaan Pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan berita bohong ini diproses di persidangan. Permintaan ini juga sejalan dengan keinginan dari Kamaruddin Simanjuntak untuk menyelesaikan masalah ini di persidangan, seperti yang terungkap dalam gelar perkara tersebut,” ungkap Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Apa Saja Teknik Dasar Dalam Bermain Sepak Bola?Simak semua Jawabannya DISINI!

Ismak tidak ingin dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin ini menimbulkan polemik di kalangan publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami ingin menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum oleh profesi hukum, termasuk oleh para advokat, terdapat prinsip itikad baik dalam membela klien. Namun dalam kasus ini, kami menduga ada ketidakbaikan dalam niat dan tindakan. Perlu kita tegaskan bahwa Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum mantan istri kedua klien kami dalam perkara perceraian yang sedang berada di tahap banding dan kasasi. Ada paradoks yang terjadi, karena dalam persidangan tingkat pertama antara klien kami dan mantan istrinya, keduanya saling menggugat untuk bercerai. Namun pada tahap banding setelah Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum Rina, tiba-tiba ada perubahan permintaan agar perceraian tidak terjadi. Namun di luar pengadilan, kuasa hukum Rina menyerang pribadi, martabat, dan harga diri klien kami yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara perceraian. Oleh karena itu, kami heran, jika tujuan adalah untuk mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian, seharusnya tidak ada serangan terhadap pribadi dan harga diri seseorang,” jelasnya.

Ismak juga menyebutkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Rina Lauwy secara terus-menerus menyerang kliennya dengan berita hoaks.

Baca Juga: Ingin Sukses Masa Muda? Terapkan 5 Tips Menjadi Orang Sukses secara Disiplin

Hal ini tidak hanya melalui video yang telah menyebar melalui media sosial dan menjadi alasan laporan, tetapi juga setelah Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka, ia masih terus menyerang Kosasih melalui pemberitaan bohong yang disampaikan melalui berbagai media podcast.

Selain itu, Ismak juga menyoroti kehadiran Kamaruddin dalam suatu seminar dengan tema “Selamatkan NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh POLRI”.

Dalam seminar tersebut, Kamaruddin bukan berperan sebagai kuasa hukum Rina Lauwy. Namun di dalam forum tersebut, Kamaruddin menyerang pribadi klien kami.

“Jadi di mana ada itikad baik? Semua ini sangat paradoks,” tegasnya. Oleh karena itu, Ismak sebagai kuasa hukum Kosasih mendorong agar kasus hukum ini segera dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Daftar Cream Pemutih Berbahaya yang Beredar Bebas di Pasaran! Kamu Wajib Hati-hati

Di sisi lain, Ismak juga menyampaikan bahwa kasus perceraian antara kliennya dan Rina Lauwy telah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1340K/PDT/2023 yang dijatuhkan pada tanggal 22 Juni 2023.

“Putusan tersebut jelas menyatakan bahwa perkara perceraian ini telah selesai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 melalui laman resmi Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu, kami meminta kepada saudari Rina Lauwy untuk tidak lagi mengklaim dirinya sebagai istri sah dari klien kami,” paparnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero), ANS Kosasih.

Baca Juga: Jelaskan Pengertian Alat Music Ritmis dan Alat Music Harmonis, Beri Contohnya. Begini Jawaban Lengkapnya

Penetapan status sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik setelah melangsungkan gelar perkara pada hari Senin, 7 Agustus.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam video yang telah beredar di media sosial dan kanal YouTube.

Baca Juga: Mitos Rebo Wekasan yang Berkembang di Masyarakat dan Masih Dipercaya Hingga Kini

Dalam video tersebut, Kamaruddin menyebutkan bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun dan terlibat dalam pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi sebesar Rp200 juta per hari.

Kamaruddin juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 14 Agustus lalu.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam, dengan Kamaruddin selesai diperiksa pada pukul 21.20 WIB.

Baca Juga: Bacaan Doa Tolak Bala Rebo Wekasan Lengkap dengan Lafadz Latin dan Terjemahnya

Kamaruddin mengklaim bahwa kasus yang menimpanya ini sarat dengan muatan politis.

***

Tags: Dirut Taspenkamaruddin simanjuntakkuasa hukum

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Apa Manfaat dari Bermain Sepak Bola untuk Kesehatan Tubuh dan Mental? Simak Jawabannya DISINI

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren