Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

TePI Indonesia Menilai Wibawa Mahkamah Konstitusi Bisa Kembali dengan Putusan MKMK

by Kris Dwi Antara
November 3, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

BERITA TREN – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow, menganggap bahwa wacana hak angket dalam menyelesaikan masalah di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar yang sah.

Namun, hal utama untuk memulihkan wibawa lembaga penegak konstitusi tersebut adalah putusan dari Majelis Kehormatan MK yang dapat memenuhi rasa keadilan publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tapi kalau gak angket itu digagas untuk kepentingan politik saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya,” terangnya saat dihubungi, Jumat (3/11).

Baca Juga: Ketua YLBHI Memandang Jokowi Memegang Tanggung Jawab Terbesar atas Krisis Konstitusi

Jeirry menyampaikan pendapat ini karena melihat adanya nuansa politik yang cukup kuat dalam wacana hak angket.

Menurutnya, yang lebih efektif adalah mendorong MKMK agar dapat menjalankan peran dan fungsi mereka dengan baik dan tulus, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan publik pada MK.

“Saya kira berharap banyak dari MKMK, itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK,” sambungnya.

Oleh karena itu, Jeirry mendorong agar masyarakat bersama-sama memperkuat dan mendukung MKMK.

Menurutnya, ini adalah pendekatan yang lebih efektif dalam menyelesaikan krisis konstitusi.

Baca Juga: Demi Muruah Mahkamah Konstitusi, MKMK Dituntut Ambil Keputusan yang Tidak Normatif

“Makanya menurut saya, kita perkuat dan dukung MKMK. Bagi saya itu jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini,” tuturnya.

Menurut Jeirry, jika MKMK tidak dapat menghasilkan putusan yang jelas, maka akan timbul masalah yang lebih besar, yaitu hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadilan hasil pemilu ini.

Padahal, Indonesia sebentar lagi akan mengadakan Pemilu 2024 sebagai ajang demokrasi.

“Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit,” ungkapnya.

Baca Juga: Putusan MK Mengenai Usia Calon Presiden/Wakil Presiden Dinilai Dapat Merusak Tatanan Bernegara

Isu Angket dan Pertimbangan Elit

Sementara itu, Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus, mengatakan bahwa penggunaan Hak Angket DPR terhadap MK tidak tepat.

“Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR sebagai instrumen pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Sedangkan MK masuk ke dalam ranah yudikatif. Secara prinsip, lembaga yudikatif seyogyanya tidak dapat diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR,” jelas Lucius.

DPR, yang bekerja berdasarkan kepentingan politik tertentu, jelas tidak dapat netral dalam menilai sebuah keputusan, terutama jika keputusan tersebut masih terkait dengan dunia politik.

Unsur kepentingan politik di dalam DPR membuat setiap anggota dan fraksi menilai keputusan hukum berdasarkan keuntungan atau kerugian politik bagi diri mereka maupun partai mereka.

“Karena itu saya kira terkait keputusan MK soal syarat capres-cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan Angket oleh DPR. ” imbuhnya. 

Baca Juga: Tanggal 2 November Ada Hari Peringatan Apa Saja? Mulai dari Hari Arwah Sampai Dengan Hari Balet Sedunia

Menurut Lucius, isu terkait angket terhadap MK lebih merupakan isu elit.

Syarat calon presiden dan calon wakil presiden ini adalah isu elit yang tidak berkorelasi secara langsung dengan kepentingan rakyat.

“Kalau DPR sungguh wakil rakyat sebelum-sebelumnya ada begitu banyak isu terkait kebijakan pemerintah yang terkait langsung dengan rakyat yang seharusnya mendorong penggunaan hak angket. Tetapi karena sebelum ini koalisi pendukung pemerintah dominan, kebijakan pemerintah yang bermasalah justru dibenarkan oleh DPR,” jelas Lucius. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, dengan pengecualian bagi mereka yang pernah menjabat sebagai pejabat publik.

Keputusan ini dianggap menguntungkan bagi Gibran Rakabuming, anak dari Presiden Joko Widodo dan keponakan Ketua MK, Anwar Usman.

Baca Juga: Cara Mengetahui Weton Online secara Mudah dan Cepat, Bisa Cek Weton Pasangan, Lo!

MK dikritik telah meloloskan politik dinasti dan mendapatkan kecaman dari masyarakat maupun pegiat hukum tata negara.

Lalu, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya terhadap MK. Namun, usulan ini dianggap tidak tepat.

“Saya kira sebagai warga negara, kita selalu mendukung DPR yang kuat dalam hal menggunakan semua kewenangan mereka berdasarkan UU. Ada banyak isu rakyat yang selama ini seharusnya cukup untuk memunculkan penggunaan angket, tetapi DPR justru melempem. Eh sekarang pas lagi runyam urusan Pemilu, DPR seolah-olah baru mulai bekerja,” tandas Lucius.

(***)

Tags: Jeirry SumampowKoordinator Komite Pemilih IndonesiaMahkamah KonstitusiMKMKTEPI Indonesia

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Tips Menggoreng Kerupuk Agar Mengembang Sempurna Hanya dengan Satu Wajan

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren