BERITA TREN – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia, setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa.
Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik terhadap anak-anak di Indonesia.
Jadi, setiap orang tua sangat dianjurkan untuk mengetahui syarat bikin KIA apabila ingin anaknya mendapatkan perlindungan dan pelayanan publik dari pemerintah.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cetak Kartu UTBK 2024 di Portal SNPMB? Ingat Jangan Sampai Hilang!
Apa saja syarat bikin KIA?
Syarat Bikin KIA
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat KIA, antara lain:
1. Kategori Usia Anak:
– Anak usia 0-5 tahun.
– Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
2. Dokumen yang Dibutuhkan:
– Anak Usia 0-5 Tahun:
– Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Kartu SD Rusak tanpa Kehilangan Data Penting, Nomor 1 Paling Ampuh
– Fotokopi KTP elektronik kedua orang tua atau wali yang masih berlaku.
– Anak Usia 5-17 Tahun:
– Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Fotokopi KTP elektronik kedua orang tua atau wali yang masih berlaku.
– Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
3. Prosedur Pengajuan:
– Pendaftaran:
– Orang tua atau wali datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau tempat layanan lain yang ditunjuk seperti kelurahan.
– Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Disdukcapil.
Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Kartu SD Rusak Tanpa Merusak dan Menghilangkan Data yang Tersimpan. Wajib Tahu!
– Pemeriksaan Berkas:
– Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
– Jika berkas lengkap, proses penerbitan KIA akan dilanjutkan.
– Pengambilan KIA:
– Setelah KIA selesai diproses, orang tua atau wali akan diberitahu untuk mengambil KIA di tempat pengajuan.
4. Waktu Penerbitan:
– Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan KIA biasanya berbeda di setiap daerah, namun umumnya memakan waktu beberapa hari kerja setelah dokumen lengkap diserahkan.
Baca Juga: Barang Wajib Dibawa saat Seleksi CPNS 2024 Selain Kartu Peserta Apa Saja? Ternyata 2 Ini Harus Ada
5. Pembaruan dan Penggantian KIA:
– KIA perlu diperbarui jika ada perubahan data penting seperti alamat atau nama.
– Jika KIA hilang atau rusak, orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan penggantian dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KIA yang rusak.
Keuntungan Bikin KIA
Adapun keuntungan yang didapat oleh anak yang sudah membuat KIA, diantaranya adalah:
– Memudahkan akses pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
– Sebagai bentuk identifikasi resmi yang diakui oleh negara.
– Membantu pemerintah dalam upaya pendataan penduduk secara lebih akurat.
Dengan memenuhi syarat bikin KIA di atas, orang tua atau wali dapat mengajukan pembuatan KIA untuk anak-anak mereka guna memastikan anak-anak mendapatkan identitas resmi yang sah dan dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah. ***