BERITA TREN – Pada tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kabar gembira terkait pendapatan tambahan PNS 2024.
Sejak Januari 2024, PNS akan menerima tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang telah ditetapkan.
Tambahan penghasilan ini terdiri dari empat kategori dana.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Guru dan Tenaga Kesehatan Mendapat Prioritas
Kategori tersebut adalah uang makan, uang lembur, uang makan lembur, dan uang daya tahan tubuh.
Setiap kategori memiliki besaran yang berbeda, yang disesuaikan dengan golongan PNS masing-masing.
Tambahan ini diberikan untuk menghormati dan mengakui usaha yang telah ditunjukkan oleh para PNS.
Rincian Pendapatan Tambahan PNS 2024
Baca Juga: Kabar Gembira! Skema Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025 Siap Dianggarkan dalam APBN
Berikut pendapatan tambahan PNS 2024:
1. Uang Makan dan Uang Makan Lembur
Untuk kategori uang makan, terdapat besaran yang berbeda untuk masing-masing golongan PNS.
Golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari. Dengan 22 hari kerja dalam sebulan, PNS golongan ini akan menerima Rp770.000.
Baca Juga: PPPK Tertarik Jadi PNS dan Mau Ikut Rekrutmen CPNS 2024 Apa Harus Berhenti? Cek Ketentuan Terbaru!
Golongan III mendapatkan Rp37.000 per hari. Sehingga, dalam sebulan, total yang diterima adalah Rp814.000.
Golongan IV mendapatkan Rp41.000 per hari. Jumlah yang diterima dalam sebulan mencapai Rp902.000.
2. Uang Lembur
Untuk kategori uang lembur, besaran yang diterima juga bervariasi sesuai golongan.
Baca Juga: YES! Dua Hal Ini Bisa Buat PPPK Berpeluang jadi ASN PNS, Kapan Mulai Dibuka Tes CPNS 2024?
PNS Golongan I mendapatkan Rp18.000 per jam. Dalam sebulan, mereka akan menerima Rp396.000.
Golongan II mendapatkan Rp24.000 per jam, sehingga sebulan mereka akan menerima Rp528.000.
Golongan III menerima Rp30.000 per jam, dengan total sebulan sebesar Rp660.000.
Golongan IV mendapatkan Rp36.000 per jam, sehingga total sebulan mencapai Rp792.000.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024: Kabar Gembira bagi Para Purna Tugas
3. Uang Daya Tahan Tubuh
Uang daya tahan tubuh juga merupakan bagian dari tambahan penghasilan.
Besarannya bervariasi antar provinsi, berkisar antara Rp18.000 hingga Rp25.000.
Tambahan ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja PNS dalam melaksanakan tugas mereka.
Baca Juga: MANTAP! Sudah Pasti Ada Kenaikan Gaji Tahun Depan untuk ASN PNS, Ini yang Dijadikan Prioritas
Uang daya tahan tubuh menjadi salah satu motivasi bagi PNS untuk meningkatkan produktivitas.
Dengan demikian, PNS golongan I mendapatkan total dari uang makan dan uang lembur sekitar Rp1.166.000.
Golongan II mendapatkan total sekitar Rp1.298.000.
Golongan III dan IV masing-masing mendapatkan total Rp1.474.000 dan Rp1.682.000.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024: Berapa Gaji PNS Golongan 3A dan Tunjangannya
Pemberian tambahan penghasilan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga untuk memotivasi PNS agar lebih berkomitmen dalam menjalankan tugas.
Dengan adanya pengakuan atas kinerja, diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Itu tadi informasi mengenai besaran pendapatan tambahan di luar gaji pokok bagi PNS di Indonesia sejak tahun 2024.