Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gak Cuma Dapat Gaji Pokok, Ini 4 Pendapatan Tambahan PNS 2024. Bikin Rekening Makin Gendut!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Pada tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kabar gembira terkait pendapatan tambahan PNS 2024.

Sejak Januari 2024, PNS akan menerima tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang telah ditetapkan.

Tambahan penghasilan ini terdiri dari empat kategori dana.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Guru dan Tenaga Kesehatan Mendapat Prioritas

Kategori tersebut adalah uang makan, uang lembur, uang makan lembur, dan uang daya tahan tubuh.

Setiap kategori memiliki besaran yang berbeda, yang disesuaikan dengan golongan PNS masing-masing.

Tambahan ini diberikan untuk menghormati dan mengakui usaha yang telah ditunjukkan oleh para PNS.

Rincian Pendapatan Tambahan PNS 2024

Baca Juga: Kabar Gembira! Skema Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025 Siap Dianggarkan dalam APBN

Berikut pendapatan tambahan PNS 2024:

1. Uang Makan dan Uang Makan Lembur

Untuk kategori uang makan, terdapat besaran yang berbeda untuk masing-masing golongan PNS.

Golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari. Dengan 22 hari kerja dalam sebulan, PNS golongan ini akan menerima Rp770.000.

Baca Juga: PPPK Tertarik Jadi PNS dan Mau Ikut Rekrutmen CPNS 2024 Apa Harus Berhenti? Cek Ketentuan Terbaru!

Golongan III mendapatkan Rp37.000 per hari. Sehingga, dalam sebulan, total yang diterima adalah Rp814.000.

Golongan IV mendapatkan Rp41.000 per hari. Jumlah yang diterima dalam sebulan mencapai Rp902.000.

2. Uang Lembur

Untuk kategori uang lembur, besaran yang diterima juga bervariasi sesuai golongan.

Baca Juga: YES! Dua Hal Ini Bisa Buat PPPK Berpeluang jadi ASN PNS, Kapan Mulai Dibuka Tes CPNS 2024?

PNS Golongan I mendapatkan Rp18.000 per jam. Dalam sebulan, mereka akan menerima Rp396.000.

Golongan II mendapatkan Rp24.000 per jam, sehingga sebulan mereka akan menerima Rp528.000.

Golongan III menerima Rp30.000 per jam, dengan total sebulan sebesar Rp660.000.

Golongan IV mendapatkan Rp36.000 per jam, sehingga total sebulan mencapai Rp792.000.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024: Kabar Gembira bagi Para Purna Tugas

3. Uang Daya Tahan Tubuh

Uang daya tahan tubuh juga merupakan bagian dari tambahan penghasilan.

Besarannya bervariasi antar provinsi, berkisar antara Rp18.000 hingga Rp25.000.

Tambahan ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja PNS dalam melaksanakan tugas mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: MANTAP! Sudah Pasti Ada Kenaikan Gaji Tahun Depan untuk ASN PNS, Ini yang Dijadikan Prioritas

Uang daya tahan tubuh menjadi salah satu motivasi bagi PNS untuk meningkatkan produktivitas.

Dengan demikian, PNS golongan I mendapatkan total dari uang makan dan uang lembur sekitar Rp1.166.000.

Golongan II mendapatkan total sekitar Rp1.298.000.

Golongan III dan IV masing-masing mendapatkan total Rp1.474.000 dan Rp1.682.000.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024: Berapa Gaji PNS Golongan 3A dan Tunjangannya

Pemberian tambahan penghasilan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga untuk memotivasi PNS agar lebih berkomitmen dalam menjalankan tugas.

Dengan adanya pengakuan atas kinerja, diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Itu tadi informasi mengenai besaran pendapatan tambahan di luar gaji pokok bagi PNS di Indonesia sejak tahun 2024.

Tags: ASNpegawai negara sipilpendapatanPNSTambahan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

PNS atau Karyawan BUMN? Mana yang Lebih Sesuai dengan Kualifikasimu?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren