Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

SIAP-SIAP! Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Aturan dan Tahapan Seleksinya

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

BERITA TREN – Tahun 2024 membawa perubahan penting dalam dunia pengadaan pegawai negeri melalui aturan seleksi PPPK 2024.

Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses seleksi lebih adil dan transparan bagi semua calon peserta.

Dengan mengikuti aturan seleksi PPPK 2024, diharapkan calon pegawai akan memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka.

Baca Juga: Jangan Sampai Bingung! Ini Perbedaan PNS dan PPPK, Mana yang Akan Kamu Pilih?

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk diangkat melalui kesepakatan kerja.

Mereka bekerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Dalam sistem aparatur sipil negara (ASN), PPPK termasuk dalam kategori ini bersama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Pengadaan PPPK

Baca Juga: PPPK Tertarik Jadi PNS dan Mau Ikut Rekrutmen CPNS 2024 Apa Harus Berhenti? Cek Ketentuan Terbaru!

Pengadaan PPPK bertujuan untuk mengisi jabatan fungsional (JF) dan dapat dilakukan secara nasional maupun di tingkat instansi.

Pada tahun 2024, pemerintah akan membuka rekrutmen untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK.

Dalam hal ini, seleksi PPPK akan mengikuti sejumlah aturan yang telah ditetapkan.

Tahapan Aturan Seleksi PPPK 2024

Baca Juga: YES! Dua Hal Ini Bisa Buat PPPK Berpeluang jadi ASN PNS, Kapan Mulai Dibuka Tes CPNS 2024?

Seleksi PPPK 2024 diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

Seleksi ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tahap administrasi dan tahap kompetensi.

Masing-masing tahap memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh pelamar.

1. Seleksi Administrasi PPPK

Baca Juga: Titik Terang Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Tahapan Dimulai Agustus

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelamar PPPK diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi.

Mereka juga harus melengkapi dokumen lamaran yang telah ditentukan.

Pelamar yang berhasil lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.

Sebaliknya, jika tidak lolos, pelamar memiliki hak untuk mengajukan sanggah dalam waktu paling lambat 3 hari kalender setelah pengumuman.

Baca Juga: PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Resign? Ini Dia Aturan Lengkapnya!

Sanggahan dapat diajukan selama kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Jika sanggahan diterima, hasil seleksi administrasi PPPK akan diumumkan ulang dalam waktu paling lambat 7 hari kalender setelah berakhirnya masa sanggah.

2. Seleksi Kompetensi PPPK

Seleksi Kompetensi PPPK dilakukan melalui computer-assisted test yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).

Baca Juga: PENTING! Pengadaan ASN PNS dan PPPK Tahun 2024 Sudah Diatur? Ketahui Aturannya Sesuai PermenPAN RB

Seleksi Kompetensi terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Sosial Kultural.
  • Penilaian Integritas dan Moralitas

Baca Juga: PPPK: Peluang untuk Berkarir di Sektor Publik

Dalam tahap wawancara, integritas dan moralitas peserta juga akan dinilai dengan menggunakan metode CAT BKN.

Jika instansi pemerintah menggelar pengadaan pegawai ASN, seleksi kompetensi dan wawancara dapat dilaksanakan selain dengan CAT BKN.

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Instansi pusat dapat menggelar seleksi kompetensi teknis tambahan dengan persetujuan menteri PANRB.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PPPK Dapat Daftar CPNS 2024 Tanpa Harus Mengundurkan Diri. Raih Kesempatan Segera

Jumlah bentuk atau jenis tes tambahan yang diperbolehkan maksimal sebanyak tiga.

Sementara itu, instansi daerah dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan jika ada jabatan PPPK yang bersifat sangat teknis.

Namun, untuk instansi daerah, hanya satu jenis tes yang diperbolehkan, dan tidak boleh berbentuk wawancara.

Pedoman Seleksi Kompetensi

Baca Juga: Pemilik Akun TikTok @Nurjannah_97 Bagikan Momen Terakhirnya di Sekolah Tempatnya Mengajar karena Tergantikan oleh PPPK

Instansi pemerintah yang melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara, serta seleksi kompetensi teknis tambahan, diwajibkan untuk menyampaikan mekanisme dan pedoman seleksi.

Hal ini harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pengumuman lowongan.

Pedomannya minimal harus berisi informasi sebagai berikut:

  • Jenis Seleksi Kompetensi
  • Materi utama yang dievaluasi dalam setiap tipe ujian beserta kriteria penilaiannya.
  • Kualifikasi penguji atau badan penguji untuk setiap jenis ujian.
  • Bobot penilaian setiap jenis tes
  • Karakteristik dari setiap tipe ujian yang dapat diterima atau tidak diterima.
  • Berkas atau aplikasi resmi yang digunakan dalam pelaksanaan ujian dan/atau penilaian.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 di Depan Mata, Ini Kategori Honorer Prioritas Diangkat Jadi Tenaga PPPK

Penentuan Kelulusan

Pelamar PPPK dinyatakan lolos seleksi akhir jika memenuhi nilai ambang batas dan atau berada dalam peringkat terbaik.

Jika terdapat nilai akhir yang sama, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Nilai Kompetensi Teknis tertinggi
  • Nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural tertinggi
  • Nilai wawancara tertinggi
  • Usia pelamar tertinggi.

Baca Juga: Daftar CPNS 2024 Resmi Dibuka Maret, Segini Formasi CPNS dan PPPK Instansi Pusat, Mana Paling Banyak?

Informasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, pelamar dapat memantau situs resmi pemerintah di https://www.menpan.go.id

Tags: AturanPengadaanPPPK 2024seleksitahapan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Nonton Shy Season 2 Episode 6 Sub Indo di Tempat Nonton Resmi, Tanpa Anoboy dan Otakudesu: Cek Disini!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren