Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Menteri PANRB Sampaikan Bahwa Pengadaan ASN Dilaksanakan Berdasarkan Prinsip-Prinsip Khusus untuk Membentuk Lingkungan Kerja yang Berkualitas

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pada 31 Juli 2024, diadakan sosialisasi kebijakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 secara daring.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa kebijakan pengadaan ASN tahun 2024 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PNS dan PPPK.

Dikutip BeritaTren.com dari bkpsdm.asahankab.go.id pada Jumat, 2 Agustur 2024, “Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya,” tuturnya.

Baca Juga: PPPK Jangan Resign Terlebih Dahulu, Persiapkan Syarat Ini untuk Bisa Daftar CPNS!

Kebijakan yang disebutkan didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PNS 2024 terdiri atas kebutuhan umum dan khusus.

Kebutuhan khusus mencakup penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, Kalimantan, serta daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Baca Juga: Ketentuan Pemberian Gaji Terusan Bagi PPPK yang Telah Meninggal Dunia

Dikutip BeritaTren.com dari bkpsdm.asahankab.go.id pada Jumat, 2 Agustur 2024, “Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” terangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PPPK memang diperbolehkan daftar CPNS, tetapi harus memenuhi berbagai persyaratan yang diberlakukan.

Salah satu syaratnya yakni harus yang sudah bekerja selama satu tahun. Pendaftaran CPNS bagi PPPK tidak mengharuskan mereka resign dari jabatan yang diembannya saat ini.***

Tags: ASNKebijakanPANRBPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPPPK 2019tahun 2024

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Catat! Begini Cara Daftar CPNS PPPK 2024 agar Kesempatan Berhasil Lebih Besar

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren