BERITA TREN – Bagi seorang pensiunan PNS, mendapatkan gaji rutin yang diberikan oleh Taspen termasuk hak yang harus diterima.
Selain mendapatkan gaji rutin, pensiunan PNS ternyata juga berhak atas asuransi kematian.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan melalui peraturan terbaru yang telah diterbitkan.
Baca Juga: Ini Kategori Tenaga Honorer yang Bakal Dapat NIP PPPK! Benarkah Diangkat Tanpa Tes?
Sejak tanggal 13 Maret 2023, Peraturan perubahan dari PMK 128/PMK.02/2016 menjadi PMK Nomor 23 Tahun 2023 ini sudah ditetapkan.
Selain mendapatkan gaji, seorang Istri pensiunan PNS yang meninggal dunia maka suami atau anaknya juga mendapatkan asuransi kematian.
Caranya yaitu ahli waris dari pensiunan PNS tersebut bisa mengklaim kepada PT Taspen.
Baca Juga: Nonton The Fable Episode 19 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Oploverz
Dalam hal ini PT Taspen berwenang sebagai lembaga yang dipercaya pemerintah untuk mengelola dana pensiunan PNS.
Dilansir BERITA TREN dari PT Taspen, adapun jumlah hak yang dapat diklaim oleh pensiunan PNS yang sudah meninggal dunia yaitu Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian dan pensiunan terusan selama 4 bulan.
Pasal 4 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, dijelaskan jika besaran manfaat uang asuransi kematian yang diterima istri pensiunan PNS yaitu sebesar Rp6 juta.
Baca Juga: ASN Dipindahkan ke IKN! Ini Jumlah Nominal Tunjangan yang Akan Diterima PNS, Ada…
Jika istri pensiunan PNS meninggal dunia, maka ahli warisnya akan diberikan asuransi kematian sebesar Rp8 juta.
Sedangkan anak kandung dari pensiunan PNS yang meninggal dunia tersebut juga memperoleh asuransi sebesar Rp4.000.000.
Jika pasangan termasuk istri atau suami dari pensiunan PNS yang meninggal dunia, maka ahli waris tersebut juga dapat melakukan klaim asuransi kematian pasangan kepada PT Taspen.
Baca Juga: Gaji Polisi Naik 8% di Tahun 2024: Seberapa Besar Kenaikannya?
Untuk mengklaim hak tersebut, ahli waris pensiunan PNS itu tentu harus melengkapi beberapa syarat.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain formulir permintaan pembayaran yang dapat diunduh melalui www.taspen.co.id.
Lalu fotokopi SK pensiun, fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit, fotokopi Bintang Jasa untuk penerima pensiun TNI/Polri, fotokopi buku rekening pemohon, dan pas foto ukuran 3×4 satu lembar.***