BERITA TREN – Ternyata usia pensiun ASN PNS tidak hanya 60 sebagai mana sering diketahui selama ini. Namun ada batas usia lainnya dimana seorang PNS juga dapat pensiun.
Namun tentunya ada kriteria dan jabatan tertentu PNS tersebut bisa pensiun di usia bawah 60 tahun.
Meski berstatus pekerjaan yang diidam-idamkan, seorang PNS juga berhenti karena banyak hal. Termasuk ketika memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Tidak Asal-asalan! Ini 3 Kriteria PNS Bekerja di IKN, Pendidikan Minimal S1?
Berhenti memasuki pada masa pensiun ini tergolong ke dalam pemberhetnian tidak atas permintaan sendiri.
Meski pensiun, tentunya seorang ASN PNS tetap aman secara finansial karena tertolong dengan dana pensiun.
Apalagi jika anggota PNS tersebut mempunyai atau memiliki tabungan hari tua.
Baca Juga: Segera Cek! BKN Update Progres Penetapan NIP ASN T .A 2023
Siapa yang boleh pensiun di bawah 60 tahun?
Kembali ke pembahasan di awal. Siapakah usia PNS yang dapat pensiun dan bagaimana atau kriteria apa memungkinkan ia pensiun.
Berdasarkan UU ASN 2023 pada pasal 55 untuk aturan pensiun jabatan pegawai ASN yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Apa yang Didapatkan PNS Apabila Meninggal Dunia dari PT Taspen? Keluarga Mesti Tahu
1. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Baca Juga: BKN Jelaskan Hak Kepegawaian bagi PNS Aktif yang Meninggal Dunia
Maka berdasarkan poin nomor 2, PNS berusia 58 tahun bisa pensiun.
Adapun terkait kriterianya ia menjabat sebagai administrator dan pejabat pengawas. ***