BERITA TREN – Berbagai macam pertanyaan terkait jabatan manajerial ASN apakah boleh diisi oleh PPPK seringkali mencuat.
Sebagaimana yang diketahui, saat ini hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat, ditentukan, diangkat, dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mendapatkan mandat tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya yang kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Pensiun di Usia 58 atau 65 tahun? Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Anda Ketahui!
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Di dalam jabatan ASN, terdapat istilah jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.
Jabatan Manajerial merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
Baca Juga: WOW! Wisma Atlet Kemayoran Disebut-sebut Bakal Jadi Perumahan ASN, Benarkah?
Sedangkan jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas.
Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS 2025
Dikutip BERITA TREN dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, inilah penjelasan apakah jabatan Manajerial ASN bisa diisi oleh PPPK.
Pasal 34 UU RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
(1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS.
(2) Jabatan manajerial dan Jabatan Non manajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pengisian Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dari PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah. *