Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Saja Tunjangan yang Diterima oleh ASN PNS? Ini Deretan Aneka Tunjangna Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, Diatur oleh….

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
148
VIEWS

BERITA TREN – Aparatur Sipil Negara (ASN) memang merupakan salah satu pekerjaan yang masih menjadi favorit bagi sebagian orang.

Terkhususnya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya meski gaji ‘pas-pasan’, namun tunjangan besar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di mana menjadi seorang ASN PNS dianggap oleh sebagian orang bisa menjamin kemakmuran kehidupannya.

Baca Juga: CEK Sekarang! Segini Gaji PPPK 2024 yang Diterima Honorer Ketika Lulus Seleksi

Selain menerima gaji tetap setiap bulannya, ASN PNS ternyata juga menerima sejumlah tunjangan.

Bahkan nilai tunjangan yang diterima oleh ASN PNS tersebut ada yang melebihi dari jumlah gaji pokoknya.

Sehingganya tidak heran jika kedua hal itu menjadi alasan kenapa orang memilih profesi sebagai ASN PNS.

Baca Juga: WOW! Wisma Atlet Kemayoran Disebut-sebut Bakal Jadi Perumahan ASN, Benarkah?

Ketentuan tentang tunjangan yang diterima oleh ASN PNS ini telah tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Dikutip BERITA TREN dari laman Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut dereta tunjangan yang diterima oleh seorang ASN.

Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

Baca Juga: PNS Sudah Siap? ASN yang Digutaskan di IKN Kaltim Diusulkan Dapat Rp100 Juta Sebagai Insentif

a. Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. Tunjangan dan fasilitas individu

Lebih lanjut, berikut jenis-jenis tunjangan ASN yang akan diterima oleh PNS.

Baca Juga: Gaji ASN Naik Lagi? Prabowo Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2025, Dalam Waktu Dekat

1. Tunjangan Suami/Istri

Dilansir dari laman bpk.go.id dan renggalekkab.go.id, ASN yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.

Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Jabatan

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada ASN yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.

4. Tunjangan Kinerja

Ada juga yang disebut tunjangan kinerja atau tukin yang didasarkan pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

5. Tunjangan Makan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari yang dengan besaran yang berbeda.*

Tags: asn PNSkemakmuranTunjanganUndang Undang

Berita Terkait

Nasional

Guy Pearce Perankan Rupert Murdoch dalam Teaser Film Ink Arahan Danny Boyle

by Ahmad Fauzi
September 3, 2026
Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Next Post

Berapa Gaji PNS Golongan 3? Para Calon ASN yang Ikut CPNS Wajib Tahu Tabel Gaji dan Besaran Nominal Didapat

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren