BERITA TREN – Kabar bahagia bagi seluruh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Indonesia.
Pasalnya pemerintah melalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah membuka jalan bagi seluruh tenaga honorer.
Tidak hanya tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja.
Akan tetapi kabar bahagia ini juga berlaku bagi seluruh tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN.
Bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN, ternyata bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerha (PPPK) 2024.
Setelah mengikuti seleksi PPPK, bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN tersebut juga bisa diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Pembahasan LENGKAP! Kunci Jawaban Agama Islam Kelas 8 SMP MTs Halaman 26 Kurikulum Merdeka
Tentunya setelah diangkat, tenaga honorer ini juga bisa menjadi ASN pada tahun 2024.
Bagaimana caranya? Simaklah penjelasan dari MenPAN-RB berikut ini.
Dikutip BERITA TREN dari akun TikTok @infoasn_ pada 4 Agustus 2024, inilah penjelasan terkait apakah tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN bisa ikut tes PPPK.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, pemerintah akan memberikan jalan bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Anas mengatakan bahwa tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN harus mengetahui statusnya melalui call center BKN.
Jika ternyata mereka memang belum terdaftar, mereka bisa mengumpulkan rekam jejak kerjanya, seperti tanggal dan tahun mereka mulai bekerja.
Anas menambahkan bahwa tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN tetap harus mengikuti seleksi Calon ASN 2024 untuk mengetahui kualitas dan kompetensi mereka.
Seleksi CASN tidak menggunakan passing grade, melainkan pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Tenaga honorer yang lulus seleksi CASN 2024 akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.
Pengangkatan CASN PPPK tersebut tergantung pada kemampuan uang instansi daerah masing-masing.
Itulah penjelasan singkat tentang tenaga honorer yang tidak terdata di BKN tetapi bisa mengikuti seleksi PPPK.***