BERITA TREN – Ahli muda adalah gelar vokasi yang diberikan kepada mahasiswa lulusan D2 yang diangkat menjadi PNS.
Jenjang jabatan fungsional ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat lanjutan.
Baik ahli muda maupun pejabat fungsional, keduanya termasuk dalam jabatan fungsional PNS.
Baca Juga: Pejabat Fungsional Ahli Pertama Pensiun Usia? PNS Wajib Tahu, Ternyata Bukan Bukan 50 tapi….
Sebagai seorang PNS, baik ahli muda maupun pejabat fungsional keduanya tentu memiliki batas usia pensiun.
Batas usia pensiun PNS ini sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang ASN.
Sehingganya batas usia pensiun antara ahli muda dengan pejabat fungsional tentu tidak sama.
Lantas berapakah batas usia pensiun Ahli Muda dan Pejabat Fungsional tersebut?
Dikutip BERITA TREN dari akun Instagram @bkngoidofficial, inilah batas usia pensiun PNS dan jenis jabatannya.
Ketentuan BUP PNS dan jenis jabatannya
1. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda.
2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional Madya.
3. 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Batas usia pensiun PNS sejumlah jabatan fungsional memiliki ketentuan sesuai dengan BUP yang ditetapkan dalam UU yang mengatur jabatan tersebut.
Contohnya:
1. BUP 60 tahun bagi guru.
2. BUP 65 tahun bagi peneliti ahli madya, perekayasa ahli madya dan dosen.
3. BUP 70 tahun bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama dan guru besar (profesor).
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa batas usia pensiun ahli muda yaitu 58 tahun.
Sedangkan untuk pejabat fungsional batas usia pensiunnya mencapai angka 70 tahun.***