Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kabar Gembira! Anggota DPR Sampaikan Batas Waktu Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

 

BERITA TREN – Wakil Komisi II DPR RI beberapa bulan belakangan telah melakukan rapat bersama KemenPAN RB.

Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI bersama dengan Menpan RB itu menghasilkan sebuah keputusan terkait batas waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Hal ini dikarenakan sampai saat sekarang ini permasalahan terkait tenaga honorer masih menjadi suatu permasalahan yang serius.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA MA Halaman 31, AYO BERLATIH! Membuat Sinopsis Cerpen Lelaki yang Menderita bila Dipuji

Sampai saat ini masih banyak tenaga honorer yang terdata di dalam data tes BKN dan berstatus sebagai tenaga non ASN.

Melihat jumlah yang tidak sedikit tersebut, pemerintah tentu harus mengambil tindakan untuk mengangkat tenaga honorer tersebut menjadi PPPK.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini memang tidak mudah untuk dilakukan.

Baca Juga: Sejahtera! Undang-Undang Ini Atur Tunjangan dan Jaminan Sosial ASN, Detailnya?

Oleh sebab itu wakil Komisi II DPR RI memberikan batas waktu untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Sebelum membahas kapan batas waktu pengangkatan tersebut, para tenaga honorer tentu harus mengetahui syarat-syarat pengangkatan mereka menjadi PPPK terlebih dahulu.

Salah satunya yaitu para tenaga honorer harus memiliki masa kerja minimal 5 tahun berturut-turut di instansi pemerintah tanpa terputus.

Baca Juga: Bikin Kaget! Ternyata Tunjangan Cacat PNS dan PPPK Menawarkan Manfaat Tak Terduga! Kamu Sudah Tahu?

Selain itu bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK wajib terdata di dalam database BKN terlebih dahulu.

Dikutip BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 1 Juni 2024, inilah batas waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yang disampaikan oleh anggota DPR RI.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini sudah tertuang dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Ibu dan Bapak Perhatian, Inilah Aturan Pakaian Dinas ASN Kemenag 2024, Jangan Sampai Salah

Lebih lanjut di dalam undang-undang tersebut dijelaskan batas waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Di mana dalam pasal 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ini telah disebutkan secara jelas kapan batas waktu tersebut.

Pasal 66: Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya sebagai pegawai ASN.

Berdasarkan pasal 66 ini terlihat jelas bahwa seluruh tenaga honorer harus sudah diangkat menjadi PPPK paling lambat pada Desember 2024 mendatang.***

Tags: Anggota DPRASNbatas waktuPPPK

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

CEK REFERENSI Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 SD MI Halaman 33 Latihan Gaya Bahasa 2

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren