BERITA TREN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia adalah kementerian dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Kemenkumham berada di bawah naungan pemerintah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Pada tahun 2024 ini Kemenkumham akan mengadakan seleksi CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Akuntabilitas ASN: Pilar Utama Kepercayaan Publik terhadap Birokrasi
Pada formasi CPNS Kemenkumham, bisa diisi oleh lulusan SMA sederajat, Diploma III, Diploma IV atau S1, dan magister.
Selain itu Kemenkumham juga membuka formasi PPPK untuk kebutuhan khusus pada tahun 2024 ini.
Dikutip BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 12 Juni 2024 inilah prediksi formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham.
Baca Juga: Eks THK 2 Otomatis Jadi PPPK? Hanya 3 Kriteria Honorer Ini yang Punya Peluang Besar P3K
1. Formasi CPNS Kemenkumham untuk jenjang SMA sederajat
Terdapat dua jabatan CPNS Kemenkumham untuk jenjang pendidikan SMA sederajat yaitu penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian.
2. Formasi CPNS Kemenkumham untuk jenjang Diploma III
Jabatannya yaitu asisten apoteker terampil, bidan terampil dan perawat terampil.
Baca Juga: Ini Dia Kisi-Kisi SKD CPNS 2024 yang Bakal Bikin Kamu Lolos Ujian dengan Mudah!
3. Formasi CPNS Kemenkumham untuk Diploma IV atau sarjana (S1)
Terdapat 13 jabatan CPNS yang dibuka oleh Kemenkumham untuk jenjang Diploma IV atau sarjana(S1) yaitu:
– Kurator keperdataan ahli pertama
– Perancang peraturan perundang-undangan ahli pertama
– analisis SDM Aparatur ahli pertama
– pemeriksa paten ahli pertama
– pemeriksa desain industri ahli pertama
– analis hukum ahli pertama
– pranata komputer ahli pertama
– analis kebijakan ahli pertama
– auditor ahli pertama
– penerjemah ahli pertama
– dokter ahli pertama
– dokter gigi ahli pertama
– analis kekayaan intelektual ahli pertama
4. Informasi CPNS Kemenkumham untuk Magister (S2)
Adapun jabatan CPNS yang dibuka oleh Kemenkumham untuk jenjang Magister yaitu Widya Iswara ahli pertama.
Sedangkan formasi PPPPK Kemenkumham untuk kebutuhan khusus yaitu sebagai berikut.
1. Penata Layanan Operasional
2. Pengelola Layanan Operasional
3. Operator Layaran Operasional
4. Pengelola Umum Operasional
***







