BERITA TREN – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) datang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Peraturan baru ini membawa beberapa perubahan penting, terutama dalam hal jaminan sosial, yang kini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Undang-Undang ini menetapkan lima jenis jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi dan memberikan keamanan finansial bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Baca Juga: Penasaran dengan Formasi CPNS dan PPPK 2024? Yuk, Cek Sekarang!
Berikut adalah rincian dari setiap jaminan sosial tersebut:
1. Jaminan Kesehatan
Semua ASN, termasuk PPPK, kini berhak mendapatkan layanan kesehatan.
Jaminan ini mencakup perawatan medis, pemeriksaan rutin, dan pengobatan, memastikan bahwa ASN tidak perlu khawatir tentang biaya kesehatan yang mungkin timbul selama mereka menjalankan tugas.
Baca Juga: Apakah Bisa untuk Daftar PNS? 7 Syarat Pendaftaran ASN PPPK, Salah satunya bukan Anggota Parpol
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Sebagai bagian dari perlindungan kerja, jaminan ini memberikan biaya perawatan dan pengobatan untuk kecelakaan yang terjadi saat melaksanakan tugas.
Jika kecelakaan menyebabkan cacat atau kehilangan fungsi tubuh, ASN akan mendapatkan kompensasi sebagai bentuk dukungan tambahan.
3. Jaminan Kematian
Baca Juga: Sesuai Undang-Undang! 3 Tugas Penting ASN, PNS ataupun PPPK Wajib Jalani dengan Tanggung Jawab
Jaminan kematian merupakan santunan yang diberikan kepada ahli waris ASN jika terjadi kematian, baik saat masih aktif bertugas atau setelah pensiun.
Ini bertujuan untuk meringankan beban finansial yang mungkin ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan.
4. Jaminan Pensiun
Meskipun PPPK tidak berstatus sebagai PNS, mereka kini mendapatkan hak jaminan pensiun.
Baca Juga: Alhamdulillah! Ketiga Honorer dengan Ciri-ciri Ini Peluang Besar Diangkat Jadi PPPK, Sudah Tahu?
Ini berarti bahwa saat memasuki masa pensiun, PPPK akan menerima tunjangan pensiun yang setara dengan PNS, memberikan kesetaraan dan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang telah mengabdi.
5. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua adalah bentuk tabungan yang akan dicairkan ketika ASN mencapai usia pensiun atau setelah berakhirnya kontrak kerja.
Ini memberikan kepastian finansial bagi ASN di masa tua mereka, memastikan mereka memiliki sumber pendapatan setelah pensiun.
Baca Juga: PPPK Memang Bisa Langsung Daftar CPNS? Ketahui Dulu Tahapan Pengadaan ASN Secara Nasional
Dengan adanya lima jenis jaminan sosial ini, PPPK kini dapat merasakan tingkat perlindungan yang setara dengan PNS.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan dukungan yang lebih baik dalam menjalani karir sebagai ASN.***