Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ditetapkan! PNS yang Bekerja Dapat Uang Lembur dengan Nominal Ini, Kapan Cair?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sering bekerja lembur? Cek aturan soal uang lembur dan nominal.

Inilah kabar bahagia bagi seluruh PNS yang sering melakukan lembur selama bekerja.

Pasalnya baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menerbitkan peraturan terkait lembur PNS.

Baca Juga: Dibuka 20 Agustus Pendaftarannya, Formasi CPNS 2024 Terbilang Banyak, Jumlahnya Lebih dari 200 Ribu?

Secara resmi Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 39 tahun 2024.

Beredar kabar bahwa di dalam PMK ini terdapat peraturan yang mengatur tentang uang lembur PNS untuk tahun 2025.

Mungkin selama ini para PNS yang bekerja lembur tidak pernah mendapatkan uang lembur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: CPNS 2024 Sebentar Lagi Dibuka Pendaftarannya, Menpan RB Beri Pesan Penting bagi Fresh Graduate Tertarik Jadi ASN: Kita Sediakan….

Padahal Uang lembur tersebut merupakan bagian dari hak yang bisa diterima oleh para PNS.

Seorang PNS dapat dikatakan lembur apabila ia telah ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.

Adapun jumlah nominal uang lembur yang ditetapkan dalam PMK yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut nominalnya berbeda-beda.

Baca Juga: Pilihan Jurusan di SMK Negeri 5 Denpasar: Dari Usaha Perjalanan Wisata hingga Seni Karawitan

Dikutip BERITA TREN dari PMK Nomor 39 Tahun 2024, inilah jumlah besaran uang lembur PNS berdasarkan PMK nomor 39 tahun 2024.

Golongan I uang lembur senilai Rp18.000 per jam.

Golongan II uang lembur Rp24.000 per jam.

Golongan III uang lembur Rp30.000 per jam.

Baca Juga: Bikin Melongo! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Akan Diterima Bulan September Ini, Nilainya Fantastis!

Golongan IV uang lembur Rp36.000 per jam.

Sebagai informasi, uang lembur PNS untuk tahun 2025 mendatang nominalnya tak mengalami perubahan.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.***

Tags: bekerjapendapatanPNSuang lembur

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Wajib Baca! Aturan Baru Kementerian PANRB untuk Seleksi CASN 2024, Ternyata Bisa Menggunakan Nilai SKD 2023. Cek Selengkapnya di Sini!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren