Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ditetapkan! PNS yang Bekerja Dapat Uang Lembur dengan Nominal Ini, Kapan Cair?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sering bekerja lembur? Cek aturan soal uang lembur dan nominal.

Inilah kabar bahagia bagi seluruh PNS yang sering melakukan lembur selama bekerja.

Pasalnya baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menerbitkan peraturan terkait lembur PNS.

Baca Juga: Dibuka 20 Agustus Pendaftarannya, Formasi CPNS 2024 Terbilang Banyak, Jumlahnya Lebih dari 200 Ribu?

Secara resmi Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 39 tahun 2024.

Beredar kabar bahwa di dalam PMK ini terdapat peraturan yang mengatur tentang uang lembur PNS untuk tahun 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mungkin selama ini para PNS yang bekerja lembur tidak pernah mendapatkan uang lembur.

Baca Juga: CPNS 2024 Sebentar Lagi Dibuka Pendaftarannya, Menpan RB Beri Pesan Penting bagi Fresh Graduate Tertarik Jadi ASN: Kita Sediakan….

Padahal Uang lembur tersebut merupakan bagian dari hak yang bisa diterima oleh para PNS.

Seorang PNS dapat dikatakan lembur apabila ia telah ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.

Adapun jumlah nominal uang lembur yang ditetapkan dalam PMK yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut nominalnya berbeda-beda.

Baca Juga: Pilihan Jurusan di SMK Negeri 5 Denpasar: Dari Usaha Perjalanan Wisata hingga Seni Karawitan

Dikutip BERITA TREN dari PMK Nomor 39 Tahun 2024, inilah jumlah besaran uang lembur PNS berdasarkan PMK nomor 39 tahun 2024.

Golongan I uang lembur senilai Rp18.000 per jam.

Golongan II uang lembur Rp24.000 per jam.

Golongan III uang lembur Rp30.000 per jam.

Baca Juga: Bikin Melongo! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Akan Diterima Bulan September Ini, Nilainya Fantastis!

Golongan IV uang lembur Rp36.000 per jam.

Sebagai informasi, uang lembur PNS untuk tahun 2025 mendatang nominalnya tak mengalami perubahan.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.***

Tags: bekerjapendapatanPNSuang lembur

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Wajib Baca! Aturan Baru Kementerian PANRB untuk Seleksi CASN 2024, Ternyata Bisa Menggunakan Nilai SKD 2023. Cek Selengkapnya di Sini!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren