BERITA TREN – Terkait batas usia pensiun PNS, pemerintah telah mengaturnya dalam sebuah peraturan.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 telah dijelaskan tentang batas usia pensiun PNS.
Peraturan ini menjelaskan BUP PNS berdasarkan jenjang jabatan mereka dalam pekerjaannya.
Salah satu jenjang jabatan PNS yang diatur batas usia pensiunnya yaitu pejabat ahli utama.
Ternyata batas usia pensiun PNS pejabat ahli utama bukanlah pada batas usia 58 tahun.
Selama ini mungkin sebagian orang masih belum diketahui batas usia pensiun PNS khusus untuk pejabat ahli utama tersebut.
Sehingganya Jika ada yang menyebut batas usia pensiun pejabat ahli utama pada usia 58 tahun, maka mereka telah keliru.
Dikutip BERITA TREN dari laman bkn.go.id, inilah BUP PNS berdasarkan jenjang jabatannya.
1. Batas usia pensiun PNS 58 tahun :
Baca Juga: Calon Pendaftar CPNS 2024 Harus Tau! Begini Cara Download Sertifikat Akreditasi Kampus
-Pejabat Administrasi
-Pejabat Fungsional Ahli Pertama
-Pejabat Fungsional Ahli muda
-Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
2. Batas usia pensiun PNS 60 tahun :
-Pejabat Pimpinan Tinggi
-Pejabat Fungsional Madya
Baca Juga: Panduan Pendaftaran CPNS: Jenis Disabilitas yang Dicantumkan dan Prosedur Video Aktivitas
3. Batas usia pensiun PNS 65 tahun :
-Pejabat Fungsional Ahli Utama
4. Batas usia pensiun PNS 70 tahun :
-Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama
-Perekayasa Ahli Utama
-Guru Besar (Profesor
Penetapan untuk batas usia pensiun PNS 70 tahun tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 mengenai Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.***