Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu! Begini Cara Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Anggota Parpol atau Tidak

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Berdasarkan keterangan yang dituliskan di laman resmi jogjaprov.go.id, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Berdasarkan hal itu, para peserta CPNS 2024 patut berhati-hati. Takutnya, nama peserta terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol), meski tidak merasa pernah mendaftar.

Padahal, salah satu syarat utama daftar CPNS adalah peserta tidak boleh menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Daftar Formasi Instansi Pusat untuk Lulusan SLTA Sederajat!

Belajar dari pengalaman peserta CPNS di tahun sebelumnya yang gagal karena namanya tercatut sebagai anggota parpol, pemilik akun TikTok @pakpolhut meminta agar peserta CPNS 2024 berhati-hati.

Dikutip BeritaTren.com dari akun TikTok @pakpolhut pada Rabu, 21 Agustus 2024, “Pengalaman tahun kemarin, ada beberapa orang gagal di seleksi administrasi karena nama mereka dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik”, terangnya.

Sebagai langkah meminimalisir kemungkinan tidak lolos saat seleksi administrasi, peserta CPNS 2024 disarankan untuk mengecek namanya terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol atau tidak dengan cara berikut:

Baca Juga: Apa Benar Scan Berkas Pendaftaran CPNS Harus Memakai Scanner? Cari Tahu Penjelasannya di Sini

  • Akses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
  • Selanjutnya, klik menu “Cek Anggota & Pengurus Parpol”, atau
  • Kunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  • Langkah berikutnya, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka! Cari Tahu Siapa yang Bisa Melamar CPNS 2024

  • Setelah itu jangan lupa untuk centang kolom “I’m not a robot”
  • Klik tombol “Cari”
  • Tunggu beberapa saat sampai halaman menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai parpol dalam Sipol.***
Tags: anggota parpolCPNS 2024ParpolPengurus Parpolpeserta CPNSseleksi administrasitidak lolos

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Trik Jitu Upload Swafoto di Web SSCASN dengan HP agar Tidak Gepeng

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren