BERITA TREN – Dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023, dibeberkan apa saja yang menjadi tugas utama dari pegawai ASN.
Tugas tersebut harus dikerjakan seorang ASN, baik itu PPPK maupun PNS selama dirinya aktif menjadi pegawai negeri.
Salah satu tugas dari ASN adalah memberikan pelayan publik.
Baca Juga: Akhirnya! PPPK Tidak Perlu Resign, Bisa Daftar CPNS 2024 Asal Sudah Penuhi Masa….
Tentunya pelayanan publik yang diberikan adalah yang optimal dan berkualitas.
Sehingga memberi kemudahan bagi masyarakat yang memang membutuhkan kehadiran negara.
Seorang PNS menjadi pegawai negeri terikat dengan ketentuan berlaku.
Baca Juga: Resmi dari BKN! Begini Cara untuk Membeli E-Meterai Resmi Peruri untuk Daftar CPNS 2024
Ketentuan ini termasuk misalnya penempatan PNS dimana saja dalam kurun waktu tertentu.
Adapun mengenai tugas utama dari ASN, baik itu PPPK maupun PNS antara lain sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: 250 Ribu Formasi Telah Dibuka, Ketahui Tata Cara Daftar CPNS 2024 di Sini
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga tugas utama itu harus dilakukan secara profesional dan penuh dedikasi.
Itulah uraian mengenai tugas ASN sesuai UU ASN nomor 20 tahun 2023. ***