Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

KABAR BAHAGIA! Di Luar Gaji Pokok, PNS makin Makmur Dapat Penghasilan dari Pos Ini

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Kabar bahagia untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di instansi pusat maupun daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasalnya PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan yang nilainya cukup menggiurkan.

Tentunya tambahan penghasilan PNS ini akan diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan.

Baca Juga: Wow! Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK 2024! Ini Kriteria Wajib yang Harus Dipenuhi Agar Tidak Ketinggalan

Para PNS tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jumlah yang mereka terima seperti biasa.

Namun tambahan penghasilan ini tidak diambilkan dari gaji pokok dan tunjangan PNS tersebut.

Melainkan berupa tambahan penghasilan dari pemerintah kepada PNS itu sendiri.

Baca Juga: Membangun Sinergi: Peran ASN dalam Menciptakan Harmonisasi

Untuk mendapatkan tambahan penghasilan para PNS tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Dimana penghasilan tambahan ini berupa uang lembur.

Uang lembur setiap PNS dhitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS itu sendiri.

Baca Juga: Penting! Detail Formasi Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Belum Muncul, Ini Cara Terbaik Mengatasi Keterlambatannya

Dirangkum BERITA TREN, berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut besaran nominal uang lembur untuk PNS:

Golongan I: Rp18.000 per orang per jam

Golongan II: Rp24.000 per orang per jam

Baca Juga: Nonton 2.5 jigen no Ririsa Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu: Awal yang Sangat Baik!

Golongan III: Rp30.000 per orang per jam

Golongan IV: Rp36.000 per orang per jam

Sedangkan uang makan lembur untuk PNS juga besaran nominalnya disesuaikan golongannya masing-masing.

Baca Juga: Tanda Tangan di Atas E-Materai? Simak Penggunaan Materai Elektronik yang Tepat saat Daftar CPNS 2024

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut besaran nominal uang makan lembur untuk PNS:

Golongan I: Rp35.000 per orang per hari

Golongan II: Rp35.000 per orang per hari

Golongan III: Rp37.000 per orang per hari

Golongan IV: Rp41.000 per orang per hari

***

Tags: ASNgaji pokokPenghasilanPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Perhatikan Hal Ini Agar Tidak Menyesal! Ini yang Bisa Membuat Peserta Gugur Seleksi CPNS 2024

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren