BERITA TREN – Terhitung sampai hari ini, sudah tujuh hari berjalannya rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Sampai pada hari ini, para pelamar CPNS 2024 sudah tembus hingga jutaan orang.
Berbagai macam faktor menjadi penyebab kenapa masyarakat berbondong-bondong untuk lulus menjadi seorang PNS.
Baca Juga: Strategi Belajar SKD Secara Efektif, Catat agar Kemungkinan Lolos Lebih Besar
Selain gaji pokok, keuntungan menjadi PNS juga didapatkan berupa tunjangan.
Berbagai macam tunjangan akan diterima oleh seorang PNS termasuk juga untuk keluarganya.
Sehingganya tidak heran jika profesi PNS merupakan salah satu profesi yang sangat digemari di tanah air.
Pada dasarnya tunjangan seorang PNS yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan pada APBN.
Sedangkan tunjangan PNS yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan pada APBD.
Dirangkum BERITA TREN, inilah jenis-jenis tunjangan PNS 2024 yang wajib CASN ketahui.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga bagi PNS terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan Suami/Istri diberikan untuk 1 istri/suami pegawai negeri dengan besarannya 10% dari gaji pokok.
Apabila suami maupun istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan Anak diberikan maksimal untuk 2 orang anak pegawai negeri yang sah dengan besarannya adalah 2% per anak dari gaji pokok dan belum melampui batas usia 21 tahun, tidak atau belum pernah menikah tidak mempunyai penghasilan sendiri.
2. Tunjangan Jabatan
– Tunjangan Struktural
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Besar tunjangan jabatan struktural berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
– Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu menurut peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan jabatan fungsional PNS diatur dengan peraturan presiden rumpun jabatan fungsional masing-masing dengan mengacu pada Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS.
3. Tunjangan Umum
Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan. Tabel tunjangan umum diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.
4. Tunjangan Beras
Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan. Dijelaskan juga dalam Pasal 1 Keputusan Republik Indonesia Nomor 272 Tahun 1967 bahwa tunjangan pangan bagi PNS diberikan atas dasar indeks 10 kilogram per bulan.
Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.***