BERITA TREN – Perbandingan gaji PNS dan PPPK menjadi salah satu pertimbangan penting bagi calon pegawai yang ingin melamar di pekerjaan ini.
Dalam pembahasan ini, akan diulas perbandingan gaji PNS dan PPPK pada lima tingkat golongan terendah, yang bisa menjadi referensi bagi Anda.
Sebagai informasi, baik PNS maupun PPPK memiliki golongan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Waduh! Ada 5 Kriteria Guru Honorer yang Terancam Tak Bisa Daftar PPPK Guru, Anda Termasuk?
Gaji yang diterima akan semakin meningkat seiring dengan naiknya golongan.
Selain gaji, golongan ini juga mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun.
Sistem penggolongan PNS dan PPPK pun memiliki perbedaan.
Pada PNS, sistem penggolongan menggunakan kombinasi angka dan huruf, sedangkan pada PPPK hanya menggunakan angka saja.
Baca Juga: Sudah Diputuskan! Pengadaan ASN PPPK di 2024 untuk Kebutuhan Isi 2 jabatan Ini, Eks THK 2 Bagaimana?
Ini menandakan adanya perbedaan struktural dalam cara pengelompokan pegawai.
Pada akhirnya, hal ini berimbas pada perbedaan nominal gaji yang diterima oleh masing-masing golongan.
Untuk memulai karier sebagai PNS atau PPPK, seseorang biasanya akan memulai dari golongan bawah terlebih dahulu.
Berikut ini adalah perbandingan gaji PNS dan PPPK di lima golongan terendah.
Baca Juga: Tak Ada Calo-Caloan, Seleksi PPPK Dilaksanakan dengan Sistem Canggih Ini, Penentuan Lulusannya?
Informasi ini bisa menjadi pertimbangan bagi Anda sebelum memilih untuk mendaftar sebagai CPNS atau PPPK.:
Gaji PNS di Lima Golongan Terendah
- Golongan I a: Gaji yang diterima berada dalam kisaran Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600.
- Golongan I b: Pada golongan ini, gaji berkisar antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700.
- Golongan I c: Pegawai pada golongan ini menerima gaji antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700.
- Golongan I d: Gaji yang diterima oleh pegawai di golongan ini berkisar antara Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400.
- Golongan II a: Gaji pada golongan ini berkisar antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400.
Gaji PPPK di Lima Golongan Terendah
- Golongan I dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji sebesar Rp 1.938.500.
- Golongan II dengan masa kerja 3 tahun menerima gaji sebesar Rp 2.116.900.
- Golongan III dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.206.500.
- Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun menerima gaji sebesar Rp 2.299.800.
- Golongan V dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 2.511.500.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ada 2 Materi Utama Dalam Seleksi Tes Wawancara PPPK 2024. Apa Saja?
Dari perbandingan di atas, bisa terlihat bahwa gaji PNS di golongan terendah biasanya lebih bervariasi dibandingkan gaji PPPK.
Hal ini disebabkan oleh adanya pengaruh masa kerja dan golongan yang berbeda pada kedua jenis pegawai ini.
Meskipun pada beberapa tingkatan, gaji PPPK terlihat lebih tinggi, namun perlu diingat bahwa PPPK tidak memiliki hak atas tunjangan pensiun seperti halnya PNS.
Baca Juga: Termasuk yang Punya Catatan Pelanggaran Disiplin, 3 Tenaga Honorer Berkategori Ini Batal ASN PPPK
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai CPNS atau PPPK, memahami perbandingan gaji ini dapat membantu Anda dalam membuat keputusan yang tepat.
Tentunya, keputusan ini juga perlu disesuaikan dengan preferensi pribadi dan rencana karier jangka panjang.
Semoga informasi perbandingan gaji PNS dan PPPK ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menentukan pilihan karier di sektor publik.***