BERITA TREN – Proses perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) saat ini tengah berlangsung.
Pada perekrutan CASN tahun ini, Pemerintah membaginya menjadi dua yaitu CPNS dan PPPK.
Untuk seleksi PPPK, pemerintah melalui Kemenpan RB telah menetapkan jumlah formasi yang cukup besar.
Pengusulan formasi PPPK tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat UU No. 20/2023 tentang ASN.
Pada tanggal 22 Agustus 2024 BKN telah mengumumkan penetapan formasi CASN sebanyak 1.280.547.
Adapun jumlah formasi paling banyak diperuntukkan bagi PPPK yaitu 1.031.554.
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Agar Tidak Menyesal! Ini yang Bisa Membuat Peserta Gugur Seleksi CPNS 2024
Sedangkan untuk formasi CPNS hanya sebanyak 248.993, dimana 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.
Lebih lanjut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Sehingganya pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi ASN PPPK hanyalah bagi mereka yang memenuhi kriteria prioritas tersebut.
Baca Juga: Mengejutkan! Nadiem Makarim Sebut Kategori Guru ASN Ini Tak Akan Lagi Terima Tamsil
Untuk proses seleksi PPPK tahun 2024 ini Rencananya akan dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Sebenarnya pada prinsipnya dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat 23 Agustus 2024 yang dikutip BERITA TREN dari laman menpanrb.go.id
Dalam hal ini setiap instansi terutama instansi daerah diminta untuk menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non ASN yang sudah bekerja di instansi tersebut.
Baca Juga: Mata dan Suara Rakyat: Peran Vital Media dalam Menjaga Akuntabilitas
Adapun kriteria lain yang menjadi syarat untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.***