BERITA TREN – Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim mengesahkan putuskan kategori Guru ASN berkaitan dengan tunjangan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023. Aturan ini membagi 3 jenis tunjangan.
Jenis tunjangan yang diterima kategori Guru ASN meliputi tunjangan profesi, khusus, dan tambahan penghasilan atau tamsil.
Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS hingga PPPK Telah Terlihat, Segini Besarannya
Keputusan Kategori Guru ASN yang Tak Lagi Menerima Tamsil
Salah satu daya tarik banyak orang menginginkan menjadi PNS adalah mendapatkan berbagai tunjangan, sehingga terjamin kehidupannya.
Tamsil atau tambahan penghasilan diberikan setiap bulan kepada profesi Guru ASN dengan nominal Rp250.000.
Tunjangan untuk guru tersebut dibayarkan setiap tiga bulan sekali, maka yang diterima sebesar Rp750.000.
Untuk menerima tunjangan ini, harus memenuhi syarat yaitu guru ASN dibawah binaan Kementerian. Selain itu, guru juga tercatat di Dapodik.
Guru tersebut harus memiliki NUPTK, memenuhi beban kerja, dan tercatat aktif di Dapodik.
Guru ASN tidak lagi menerima tambahan penghasilan jika berhenti karena meninggal dunia, pensiun dan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
Selain itu, guru ASN tidak lagi menerima Tamsil ketika mengundurkan diri, dipidana penjara, atau mendapat tugas belajar.
Bagi guru yang telah meninggal dunia dan telah mencapai batas pensiun, maka pembayaran tunjangan tersebut akan dihentikan.
Sedangkan guru yang cuti sakit lebih dari 6 bulan, mengundurkan diri hingga dipidana penjara, pembayaran Tamsil dihentikan pada bulan berkenaan.
Ada juga guru dengan kategori mendapatkan tugas belajar tunjangannya akan berhenti pada bulan berkenaan sejak tugas belajar dilaksanakan.
Untuk guru yang telah meninggal dunia dan pensiun tidak akan menerima tambahan penghasilan pada bulan berikutnya.
Setiap guru ASN harus memahami peraturan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Permendikbudristek mengatur kategori guru ASN yang tidak lagi menerima tambahan penghasilan bisa menjadi pertimbangan untuk keputusan lainnya.***