BERITA TREN – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Sertifikasi guru ASN.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi profesional guru Aparatur Sipil Negara.
Tunjangan Sertifikasi guru ASN ini memiliki nilai sebesar satu kali gaji pokok per bulan untuk setiap guru ASN di Indonesia.
Namun, terdapat kondisi tertentu di mana penyaluran Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan.
Situasi yang Menghentikan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN
Berdasarkan Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, ada tujuh situasi yang dapat menyebabkan penghentian tunjangan tersebut.
1. Kematian
Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan pada bulan berikutnya setelah guru ASN meninggal dunia.
Hal ini berlaku sebagai bentuk penyesuaian administrasi setelah terjadinya kehilangan.
2. Pensiun
Apabila seorang guru ASN mencapai batas usia pensiun, Tunjangan Sertifikasi mereka akan dihentikan pada bulan setelah pensiun tersebut.
Kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan dengan status pensiun yang baru.
3. Cuti Sakit Berkepanjangan
Guru ASN yang mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan juga akan mengalami penghentian Tunjangan Sertifikasi pada bulan yang sama saat cuti sakit dimulai.
Ini merupakan langkah untuk memastikan kesesuaian antara tunjangan dengan kondisi kerja.
Baca Juga: Guru PNS di Daerah 3T Dapat Tunjangan Khusus! Cek Jadwal Pencairan dan Syaratnya Sekarang!
4. Pengunduran Diri
Tunjangan Sertifikasi bagi guru ASN yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri akan dihentikan pada bulan yang sama dengan keputusan pengunduran diri.
Kebijakan ini untuk memastikan penyesuaian tunjangan sesuai dengan status pekerjaan.
5. Pidana Penjara
Baca Juga: Pasti! Kenaikan Gaji PNS, Guru, TNI/Polri Akan Ditetapkan Prabowo dan Dilakukan Bertahap Tahun 2025
Jika seorang guru ASN dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tunjangan mereka akan dihentikan pada bulan yang sama dengan keputusan hukum.
Ini adalah langkah untuk menegakkan integritas dan kedisiplinan.
6. Tugas Belajar
Guru ASN yang mendapatkan tugas belajar atau pendidikan lanjutan akan mengalami penghentian Tunjangan Sertifikasi pada bulan yang sama saat mereka memulai tugas belajar tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik buat Tenaga Pengajar, Kemenpan RB Pastikan Pemenuhan Guru ASN, Presentasenya?
Kebijakan ini memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan ketika guru aktif dalam tugas mengajarnya.
7. Pergeseran Jabatan
Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan pada bulan yang sama jika seorang guru ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru.
Ini berlaku ketika guru berpindah tugas ke jabatan yang tidak relevan dengan fungsi mengajar.
Dalam setiap situasi di atas, pemerintah bertujuan untuk menjaga keadilan dan efektivitas dalam penyaluran Tunjangan Sertifikasi bagi guru ASN.
Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 22 Agustus 2024.
Harapan dari pemberian Tunjangan Sertifikasi guru ASN ini adalah untuk mengatur secara adil dan tepat waktu pemberian tunjangan sesuai dengan status dan kondisi guru ASN.***