Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

AWAS! Inilah 7 Situasi yang Bisa Menghentikan Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru ASN, Jangan Sampai Dilakukan!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
148
VIEWS

BERITA TREN – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Sertifikasi guru ASN.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi profesional guru Aparatur Sipil Negara.

Tunjangan Sertifikasi guru ASN ini memiliki nilai sebesar satu kali gaji pokok per bulan untuk setiap guru ASN di Indonesia.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer: Apa Saja 8 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Tunjangan Ini?

Namun, terdapat kondisi tertentu di mana penyaluran Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan.

Situasi yang Menghentikan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN

Berdasarkan Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, ada tujuh situasi yang dapat menyebabkan penghentian tunjangan tersebut.

1. Kematian

Baca Juga: CPNS Guru 2024 Wajib Tahu! Inilah Tunjangan Fantastis yang Bisa Anda Dapatkan Jika Lolos Seleksi Akhir

Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan pada bulan berikutnya setelah guru ASN meninggal dunia.

Hal ini berlaku sebagai bentuk penyesuaian administrasi setelah terjadinya kehilangan.

2. Pensiun

Apabila seorang guru ASN mencapai batas usia pensiun, Tunjangan Sertifikasi mereka akan dihentikan pada bulan setelah pensiun tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Nadiem Makarim Kasih Kode Kalau Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Ikut PPG, Cek Syaratnya

Kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan dengan status pensiun yang baru.

3. Cuti Sakit Berkepanjangan

Guru ASN yang mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan juga akan mengalami penghentian Tunjangan Sertifikasi pada bulan yang sama saat cuti sakit dimulai.

Ini merupakan langkah untuk memastikan kesesuaian antara tunjangan dengan kondisi kerja.

Baca Juga: Guru PNS di Daerah 3T Dapat Tunjangan Khusus! Cek Jadwal Pencairan dan Syaratnya Sekarang!

4. Pengunduran Diri

Tunjangan Sertifikasi bagi guru ASN yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri akan dihentikan pada bulan yang sama dengan keputusan pengunduran diri.

Kebijakan ini untuk memastikan penyesuaian tunjangan sesuai dengan status pekerjaan.

5. Pidana Penjara

Baca Juga: Pasti! Kenaikan Gaji PNS, Guru, TNI/Polri Akan Ditetapkan Prabowo dan Dilakukan Bertahap Tahun 2025

Jika seorang guru ASN dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tunjangan mereka akan dihentikan pada bulan yang sama dengan keputusan hukum.

Ini adalah langkah untuk menegakkan integritas dan kedisiplinan.

6. Tugas Belajar

Guru ASN yang mendapatkan tugas belajar atau pendidikan lanjutan akan mengalami penghentian Tunjangan Sertifikasi pada bulan yang sama saat mereka memulai tugas belajar tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik buat Tenaga Pengajar, Kemenpan RB Pastikan Pemenuhan Guru ASN, Presentasenya?

Kebijakan ini memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan ketika guru aktif dalam tugas mengajarnya.

7. Pergeseran Jabatan

Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan pada bulan yang sama jika seorang guru ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru.

Ini berlaku ketika guru berpindah tugas ke jabatan yang tidak relevan dengan fungsi mengajar.

Baca Juga: Berita Gembira! Guru Non-ASN Kini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Setara Gaji PNS! Temukan Syaratnya di Sini!

Dalam setiap situasi di atas, pemerintah bertujuan untuk menjaga keadilan dan efektivitas dalam penyaluran Tunjangan Sertifikasi bagi guru ASN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 22 Agustus 2024.

Harapan dari pemberian Tunjangan Sertifikasi guru ASN ini adalah untuk mengatur secara adil dan tepat waktu pemberian tunjangan sesuai dengan status dan kondisi guru ASN.***

Tags: ASNgurupenghentianSertifikasiTunjangan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Ada Perbedaan! Inilah Golongan PNS Dikelompokan Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan, S1 Golongan Apa?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren