Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kabar Gembira! Nadiem Makarim Kasih Kode Kalau Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Ikut PPG, Cek Syaratnya

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

BERITA TREN – Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, baru-baru ini memberi kabar baik bagi seluruh guru PNS dan PPPK.

Melalui Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, Nadiem memberikan kesempatan bagi para guru PNS dan PPPK untuk menerima Tunjangan Sertifikasi tanpa harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Biasanya, untuk memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, seorang guru harus menyelesaikan PPG.

Baca Juga: Guru PNS di Daerah 3T Dapat Tunjangan Khusus! Cek Jadwal Pencairan dan Syaratnya Sekarang!

PPG adalah program yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik, sehingga mereka dapat diakui sebagai guru profesional.

Namun, aturan terbaru yang diterbitkan oleh Nadiem Makarim menawarkan pengecualian untuk ketentuan ini.

Guru PNS dan PPPK yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional kini tidak perlu mengikuti PPG untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.

Ini adalah langkah besar dalam mempermudah akses guru ke tunjangan mereka, terutama bagi mereka yang sudah memenuhi standar internasional.

Baca Juga: Pasti! Kenaikan Gaji PNS, Guru, TNI/Polri Akan Ditetapkan Prabowo dan Dilakukan Bertahap Tahun 2025

Beberapa ketentuan penting dalam peraturan ini meliputi:

1. Sertifikat Pendidik dari Lembaga Internasional

Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional diakui telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dan tidak perlu mengikuti PPG.

Lembaga sertifikasi internasional yang diakui mencakup organisasi-organisasi seperti:

Baca Juga: Kabar Baik buat Tenaga Pengajar, Kemenpan RB Pastikan Pemenuhan Guru ASN, Presentasenya?

  • International Society for Technology in Education (ISTE)
  • National Board for Professional Teaching Standards (NBPTS)
  • Cambridge International Certificate for Teachers and Trainers (CICTT)
  • International Baccalaureate (IB)
  • Microsoft Certified Educator (MCE).

2. Lembaga Sertifikasi Internasional

Hanya lembaga yang telah diakui secara internasional dan memenuhi standar global yang dapat memberikan Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Guru Penggerak, Ayo Latihan di Rumah!

Daftar lembaga ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan.

3. Pelaporan Sertifikat

Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga internasional harus melaporkan kepemilikan sertifikat tersebut melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini bertujuan untuk memverifikasi sertifikasi yang dimiliki dan memastikan bahwa guru tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Berita Gembira! Guru Non-ASN Kini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Setara Gaji PNS! Temukan Syaratnya di Sini!

Dengan adanya kebijakan ini, Nadiem Makarim memberikan kemudahan bagi guru-guru yang telah memiliki sertifikasi internasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Memungkinkan mereka untuk mendapatkan tunjangan yang berhak mereka terima tanpa harus menjalani proses PPG yang memakan waktu.

Ini merupakan langkah positif dalam mendukung dan menghargai kualitas pendidikan di Indonesia.

Memberikan pengakuan yang pantas kepada guru-guru yang telah berinvestasi dalam peningkatan profesionalisme mereka secara global.

Baca Juga: Manipulasi Nilai di SMPN 19 Depok Berujung Sanksi: 9 ASN dan 3 Guru Honorer Terkena Hukuman

Kebijakan bagi guru PNS dan PPPK ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pendidik untuk memperoleh sertifikasi internasional dan sekaligus memperkuat kualitas pendidikan.***

Tags: guruPNSPPGPPPKtunjangan sertifikasi

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Bukan hanya Jaminan Kesehatan, PNS juga Diganjar 4 Jenis Tunjangan Ini, Hidup Makin Tenang!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren