BERITA TREN – Kabar baik datang bagi guru PNS yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dengan adanya tunjangan khusus yang akan diberikan oleh Nadiem Makarim pada tahun 2024.
Namun, tidak semua guru PNS yang mengajar di kawasan 3T akan mendapatkan tunjangan ini.
Hanya guru PNS yang memenuhi tiga syarat utama yang telah ditetapkan yang akan menerima manfaat tersebut.
Tunjangan khusus ini adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada guru PNS sebagai pengakuan atas tantangan dan kesulitan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas di daerah-daerah dengan kondisi khusus.
Untuk tahun 2024, tunjangan ini akan diberikan setiap bulan, namun pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan khusus tersebut:
- Triwulan I: Mulai April 2024
- Triwulan II: Mulai Juli 2024
- Triwulan III: Mulai Oktober 2024
- Triwulan IV: Mulai November 2024
Tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok per bulan untuk guru pada golongan atau jabatan fungsional yang sama.
Dana ini akan disalurkan melalui rekening bank penerima oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seorang guru PNS bisa menerima tunjangan khusus ini:
- Guru tersebut harus bertugas di satuan pendidikan di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah khusus oleh menteri atau sesuai dengan surat rekomendasi dari menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Jumlah penerima tunjangan harus sesuai dengan jumlah kebutuhan guru yang ideal di satuan pendidikan tersebut dan tidak boleh melebihi batas tersebut.
- Daerah tersebut harus memenuhi kriteria sebagai desa sangat tertinggal.
Baca Juga: Proses Otentikasi Pensiun PNS: Begini Cara Mudah Agar Gaji Tetap Lancar Meski Tidak Bisa Hadir!
Selain itu, untuk dapat menerima tunjangan khusus, guru PNS harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Surat Keputusan (SK) penugasan mengajar di satuan pendidikan yang terletak di daerah khusus tersebut.
Tunjangan ini juga dapat diberikan berdasarkan kepentingan nasional, program prioritas pemerintah pusat, atau ketersediaan anggaran.
Jika ada guru yang pernah menerima tunjangan khusus namun tidak lagi memenuhi syarat, mereka dapat digantikan oleh guru lain yang memenuhi kriteria.
Penggantian ini dilakukan dengan mengusulkan guru pengganti yang akan menerima tunjangan mulai bulan berikutnya pada tahun yang sama.
Baca Juga: Tak Disangka, Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Ternyata Secepat Ini. Ada yang Sampai 65 Tahun!
Dengan adanya tunjangan khusus ini, diharapkan guru-guru yang bertugas di daerah 3T dapat lebih termotivasi dan merasa dihargai atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.***