Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Guru PNS di Daerah 3T Dapat Tunjangan Khusus! Cek Jadwal Pencairan dan Syaratnya Sekarang!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Kabar baik datang bagi guru PNS yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dengan adanya tunjangan khusus yang akan diberikan oleh Nadiem Makarim pada tahun 2024.

Namun, tidak semua guru PNS yang mengajar di kawasan 3T akan mendapatkan tunjangan ini.

Hanya guru PNS yang memenuhi tiga syarat utama yang telah ditetapkan yang akan menerima manfaat tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Mengapa Pemberhentian Sementara PNS Diterapkan untuk Pejabat Negara dan Komisioner, Anda Tidak Akan Percaya Alasannya!

Tunjangan khusus ini adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada guru PNS sebagai pengakuan atas tantangan dan kesulitan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas di daerah-daerah dengan kondisi khusus.

Untuk tahun 2024, tunjangan ini akan diberikan setiap bulan, namun pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan khusus tersebut:

  • Triwulan I: Mulai April 2024
  • Triwulan II: Mulai Juli 2024
  • Triwulan III: Mulai Oktober 2024
  • Triwulan IV: Mulai November 2024

Baca Juga: Apakah Anda Tahu Usia Pensiun Jabatan Manajerial PNS? Temukan Semua Detail dan Persiapkan Diri Anda Sekarang!

Tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok per bulan untuk guru pada golongan atau jabatan fungsional yang sama.

Dana ini akan disalurkan melalui rekening bank penerima oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seorang guru PNS bisa menerima tunjangan khusus ini:

Baca Juga: Golongan Ini Bisa Santai, Gaji Pensiun PNS Tetap Cair Tanpa Verifikasi Bulanan! Apakah Anda Termasuk?

  • Guru tersebut harus bertugas di satuan pendidikan di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah khusus oleh menteri atau sesuai dengan surat rekomendasi dari menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  • Jumlah penerima tunjangan harus sesuai dengan jumlah kebutuhan guru yang ideal di satuan pendidikan tersebut dan tidak boleh melebihi batas tersebut.
  • Daerah tersebut harus memenuhi kriteria sebagai desa sangat tertinggal.

Baca Juga: Proses Otentikasi Pensiun PNS: Begini Cara Mudah Agar Gaji Tetap Lancar Meski Tidak Bisa Hadir!

Selain itu, untuk dapat menerima tunjangan khusus, guru PNS harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Surat Keputusan (SK) penugasan mengajar di satuan pendidikan yang terletak di daerah khusus tersebut.

Tunjangan ini juga dapat diberikan berdasarkan kepentingan nasional, program prioritas pemerintah pusat, atau ketersediaan anggaran.

Jika ada guru yang pernah menerima tunjangan khusus namun tidak lagi memenuhi syarat, mereka dapat digantikan oleh guru lain yang memenuhi kriteria.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penggantian ini dilakukan dengan mengusulkan guru pengganti yang akan menerima tunjangan mulai bulan berikutnya pada tahun yang sama.

Baca Juga: Tak Disangka, Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Ternyata Secepat Ini. Ada yang Sampai 65 Tahun!

Dengan adanya tunjangan khusus ini, diharapkan guru-guru yang bertugas di daerah 3T dapat lebih termotivasi dan merasa dihargai atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.***

Tags: 3TguruPNStunjangan khusus

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Peranmu dalam Mendukung BRIN: Inovasi Bukan Hanya Urusan Peneliti

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren