BERITA TREN – Proses otentikasi pensiun PNS merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan oleh semua pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa terkecuali.
Baik pensiunan yang dalam kondisi sehat, lanjut usia, maupun sedang sakit, semuanya diwajibkan untuk menjalani otentikasi ini.
Tujuan proses otentikasi pensiun PNS adalah memastikan pembayaran gaji yang dilakukan oleh Taspen tetap tepat sasaran, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran dana.
Baca Juga: Tak Disangka, Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Ternyata Secepat Ini. Ada yang Sampai 65 Tahun!
Otentikasi ini dapat dilakukan dengan dua metode utama yang disediakan oleh Taspen, yaitu secara manual maupun online.
Untuk metode manual, pensiunan PNS dapat langsung mendatangi kantor mitra bayar Taspen terdekat.
Sedangkan, bagi mereka yang lebih nyaman menggunakan teknologi, otentikasi dapat dilakukan secara online melalui aplikasi di smartphone, yang tentunya lebih praktis dan efisien.
Namun, muncul pertanyaan: bagaimana jika seorang pensiunan tidak dapat melakukan otentikasi, apakah gajinya tetap dibayarkan oleh Taspen?
Baca Juga: Sah! Batas Usia Pensiun PNS UU ASN Tahun 2023, Jabatan Non Manajerial di Usia….
Jawabannya adalah, untuk bisa menerima gaji pensiun, proses otentikasi memang menjadi prasyarat yang harus dipenuhi oleh para pensiunan.
Taspen telah menetapkan jadwal otentikasi yang berbeda sesuai dengan golongan penerima pensiun.
Untuk penerima dana veteran, otentikasi wajib dilakukan setiap bulan.
Sementara itu, bagi penerima pensiun sendiri, yatim, atau janda yang tidak memiliki ahli waris, otentikasi bisa dilakukan setiap dua bulan sekali.
Pensiunan yang masih memiliki ahli waris, seperti anak atau pasangan, hanya perlu melakukan otentikasi setiap tiga bulan sekali.
Namun, tidak perlu khawatir bagi pensiunan yang sudah tua atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukan otentikasi.
Taspen telah menyiapkan solusi yang memungkinkan ahli waris atau anak kandung dari pensiunan tersebut untuk mengajukan surat perlakuan khusus ke mitra bayar Taspen.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Mohon Dipahami, PNS Harus Tahu Jenjang Jabatan dan BUP-nya
Pengajuan surat ini dilakukan dengan mengisi form yang disertai beberapa dokumen pendukung, seperti foto atau video kondisi terkini penerima gaji pensiunan, Kartu Identitas Pensiun (KARIP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Buku Tabungan.
Semua berkas tersebut kemudian diajukan ke mitra bayar dengan tembusan ke Taspen.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pensiunan yang bersangkutan tidak perlu lagi melakukan otentikasi untuk menerima gajinya.
Dengan adanya solusi ini, Taspen memastikan bahwa setiap pensiunan PNS tetap dapat menerima hak mereka meskipun dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan otentikasi secara langsung.
Baca Juga: Bukan 58, PNS Pejabat Fungsional Madya Pensiun Tepat di Usia Satu Ini, Sudah Sesuai Peraturan
Kemudahan proses otentikasi pensiun PNS ini menunjukkan komitmen Taspen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pensiunan PNS di Indonesia.***