Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Guru PNS di Daerah 3T Dapat Tunjangan Khusus! Cek Jadwal Pencairan dan Syaratnya Sekarang!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Kabar baik datang bagi guru PNS yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dengan adanya tunjangan khusus yang akan diberikan oleh Nadiem Makarim pada tahun 2024.

Namun, tidak semua guru PNS yang mengajar di kawasan 3T akan mendapatkan tunjangan ini.

Hanya guru PNS yang memenuhi tiga syarat utama yang telah ditetapkan yang akan menerima manfaat tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Terungkap! Mengapa Pemberhentian Sementara PNS Diterapkan untuk Pejabat Negara dan Komisioner, Anda Tidak Akan Percaya Alasannya!

Tunjangan khusus ini adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada guru PNS sebagai pengakuan atas tantangan dan kesulitan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas di daerah-daerah dengan kondisi khusus.

Untuk tahun 2024, tunjangan ini akan diberikan setiap bulan, namun pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan khusus tersebut:

  • Triwulan I: Mulai April 2024
  • Triwulan II: Mulai Juli 2024
  • Triwulan III: Mulai Oktober 2024
  • Triwulan IV: Mulai November 2024

Baca Juga: Apakah Anda Tahu Usia Pensiun Jabatan Manajerial PNS? Temukan Semua Detail dan Persiapkan Diri Anda Sekarang!

Tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok per bulan untuk guru pada golongan atau jabatan fungsional yang sama.

Dana ini akan disalurkan melalui rekening bank penerima oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seorang guru PNS bisa menerima tunjangan khusus ini:

Baca Juga: Golongan Ini Bisa Santai, Gaji Pensiun PNS Tetap Cair Tanpa Verifikasi Bulanan! Apakah Anda Termasuk?

  • Guru tersebut harus bertugas di satuan pendidikan di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah khusus oleh menteri atau sesuai dengan surat rekomendasi dari menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  • Jumlah penerima tunjangan harus sesuai dengan jumlah kebutuhan guru yang ideal di satuan pendidikan tersebut dan tidak boleh melebihi batas tersebut.
  • Daerah tersebut harus memenuhi kriteria sebagai desa sangat tertinggal.

Baca Juga: Proses Otentikasi Pensiun PNS: Begini Cara Mudah Agar Gaji Tetap Lancar Meski Tidak Bisa Hadir!

Selain itu, untuk dapat menerima tunjangan khusus, guru PNS harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Surat Keputusan (SK) penugasan mengajar di satuan pendidikan yang terletak di daerah khusus tersebut.

Tunjangan ini juga dapat diberikan berdasarkan kepentingan nasional, program prioritas pemerintah pusat, atau ketersediaan anggaran.

Jika ada guru yang pernah menerima tunjangan khusus namun tidak lagi memenuhi syarat, mereka dapat digantikan oleh guru lain yang memenuhi kriteria.

Penggantian ini dilakukan dengan mengusulkan guru pengganti yang akan menerima tunjangan mulai bulan berikutnya pada tahun yang sama.

Baca Juga: Tak Disangka, Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Ternyata Secepat Ini. Ada yang Sampai 65 Tahun!

Dengan adanya tunjangan khusus ini, diharapkan guru-guru yang bertugas di daerah 3T dapat lebih termotivasi dan merasa dihargai atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.***

Tags: 3TguruPNStunjangan khusus

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Peranmu dalam Mendukung BRIN: Inovasi Bukan Hanya Urusan Peneliti

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren