Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Menghitung Berapa Persen Tunjangan PNS Dirjen Pajak, Segini yang Mesti Dibayarkan Kemenkeu

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak merupakan salah satu Kementerian yang juga mendapatkan tunjangan PNS.

Para PNS yang bekerja di Dirjen Pajak ternyata mendapatkan tunjangan yang nominalnya sangat menggiurkan.

Untuk setiap bulannya pemerintah melalui Kementerian Keuangan selalu mengeluarkan nominal yang tidak sedikit untuk tunjangan Dirjen Pajak tersebut.

Baca Juga: CPNS 2024 BASARNAS: Kesempatan Bergabung dengan Tim Penyelamat Nasional

Sehingganya hal ini dapat menjadi daya tarik sendiri bagi para CPNS untuk memburu formasi PNS Dirjen Pajak.

Tidak tanggung-tanggung untuk golongan tertinggi Dirjen Pajak, Kemenkeu bahkan mengeluarkan nominal yang hampir tembus Rp118 juta.

Angka tersebut termasuk angka yang sangat fantastis untuk sebuah tunjangan PNS.

Baca Juga: Surga Tersembunyi di Kalimantan Timur, Kepulauan Derawan Semakin Banyak Peminatnya Tidak Hanya dari Dalam Negeri tapi Juga Mancanegara: Wajib Datang!

Bagi kamu yang penasaran berapa tunjangan PNS Dirjen Pajak, berikut akan dijelaskan nominal yang harus dikeluarkan oleh Kemenkeu.

Dikutip BERITA TREN dari salinan dokumen Kemenkeu, berdasarkan Pereraturan Presien RI Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Pasal 2 yaitu Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan:

a. tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target
penerimaan pajak;

Baca Juga: Jangan Daftar Sebelum Membaca Ini! Ternyata Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Jauh Berbeda. Tentukan Pilihan Karir Berdasarkan Gaji Ini

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. tunjangan kinerja dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90%
(sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari target penerimaan pajak;

c. tunjangan kinerja dibayarkan 80% (delapan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80%
(delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak;

Baca Juga: Update Terbaru Statistik Pelamar CPNS 2024 Resmi dari BKN!

d. tunjangan kinerja dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70%
(tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan pajak; atau

e. tunjangan kinerja dibayarkan 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari
70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan pajak. ***

Tags: dirjen pajakpersenrealisasitunjangan PNS

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Tetap Menjaga Kelestarian, Suku Dayak di Kalimantan Berhasil Buktikan bahwa Tradisi dan Modernitas Bisa Berdampingan: Selalu Ramai Wisatawan Dunia!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren