BERITA TREN – Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak merupakan salah satu Kementerian yang juga mendapatkan tunjangan PNS.
Para PNS yang bekerja di Dirjen Pajak ternyata mendapatkan tunjangan yang nominalnya sangat menggiurkan.
Untuk setiap bulannya pemerintah melalui Kementerian Keuangan selalu mengeluarkan nominal yang tidak sedikit untuk tunjangan Dirjen Pajak tersebut.
Baca Juga: CPNS 2024 BASARNAS: Kesempatan Bergabung dengan Tim Penyelamat Nasional
Sehingganya hal ini dapat menjadi daya tarik sendiri bagi para CPNS untuk memburu formasi PNS Dirjen Pajak.
Tidak tanggung-tanggung untuk golongan tertinggi Dirjen Pajak, Kemenkeu bahkan mengeluarkan nominal yang hampir tembus Rp118 juta.
Angka tersebut termasuk angka yang sangat fantastis untuk sebuah tunjangan PNS.
Bagi kamu yang penasaran berapa tunjangan PNS Dirjen Pajak, berikut akan dijelaskan nominal yang harus dikeluarkan oleh Kemenkeu.
Dikutip BERITA TREN dari salinan dokumen Kemenkeu, berdasarkan Pereraturan Presien RI Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Pasal 2 yaitu Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan:
a. tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target
penerimaan pajak;
b. tunjangan kinerja dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90%
(sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari target penerimaan pajak;
c. tunjangan kinerja dibayarkan 80% (delapan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80%
(delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak;
Baca Juga: Update Terbaru Statistik Pelamar CPNS 2024 Resmi dari BKN!
d. tunjangan kinerja dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70%
(tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan pajak; atau
e. tunjangan kinerja dibayarkan 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari
70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan pajak. ***