Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Segini Besaran Uang Makan PNS yang Pemerintah Sudah Tetapkan, Tiap Golongan Berbeda?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Berapakah besaran uang makan bagi PNS? Ternyata sudah ditetapkan.

Pemberian uang makan, semata-mata untuk meningkatkan kinerja PNS yang bekerja. Sehingga uang gajinya tidak terganggu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun seperti apa ketentuan dari pemberian uang makan PNS itu sendiri? Bagiaman terkait besarannya?

Baca Juga: Bertemu DPR, Menpan RB Beberkan Soal Pengisian Formasi Prioritas PPPK, Kabar Gembira Bagi Lulusan PPG

Uang makan bagi PNS ini sendiri telah diatur sebagai uang tambahan.

Kabarnya, soal pemberian uang makan bagi PNS ini akan mulai berlaku tahun depan atau di 2025.

Diharapkan PNS dapat bekerja lebih giat lagi setelah mendapatkan uang makan.

Baca Juga: Soal Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD MI Halaman 78, Ayo Membaca Membahas perjanjian Linggarjati

Uang makan ini dijadikan apresiasi lebih bagi PNS yang sudah bekerja keras. Meski jumlahnya berbeda antar golongan.

Berikut ini adalah besaran dari apa yang dimaksud dengan uang makan bagi PNS tersebut disertai golongannya:

1. PNS Golongan 1 dapat Rp35 ribu per hari

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir 6 September! Segera Ketahui Cara Sanggah Seleksi Administrasi yang Benar

2. PNS golongan 3 dapa Rp35 ribu per hari

3. PNS golongan 3 dapat Rp37 ribu per hari

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir 6 September! Segera Ketahui Cara Sanggah Seleksi Administrasi yang Benar

4. PNS golongan 4 dapat Rp41 ribu per hari.

Meski pun dihitung per hari, uang makan ini diberikan pada bulan berikutnya.

Tags: gajiGolonganPNSUang Makan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Nonton NieR:Automata Ver1.1a Episode 20 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu: Pertarungan di Desa Pascal

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren