BERITA TREN – PNS berhak mendapatkan tunjangan sebagai penghasilannya. Tidak hanya gaji.
Tunjangan PNS diberikan kepada pegawai negeri yang masih aktif dan bekerja dengan ketentuan.
Dalam lingkup PNS memang terdapat beragam tunjangan. Tujuannya sebagai apresiasi sekaligus mendorong kinerja PNS agar lebih baik lagi.
Baca Juga: Ingin Pindah Instansi? Ketahui Syarat Ketat Mutasi PNS Ini Sebelum Menyesal!
Sebelum membahas tunjangan umum, perlu diketahui ada beragam jenis tunjangannya lainnya.
Tunjangan ini bervariasi dan ada juga kategori PNS yang tidak menerimanya.
Misalnya tunjangan struktural. Dimana tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural.
Baca Juga: Nonton Gimai Seikatsu Episode 10 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu
Jenis tunjangan ini diberikan kepada mereka yang menjabat. Pemberiannya dicairkan satu bulan sekali.
Perpres No. 26 Tahun 2007 sudah mengatur tentang tunjangan struktural tadi.
Apa itu tunjangan umum?
Baca Juga: Perhatian! Honorer Tetap Harus Ikut Proses Seleski agar Diangkat PPPK, Paruh Waktu Berlaku jika….
Secara garis besar, tunjangan umum merupakan tunjangan bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional.
Ataupun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan.
Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS sudah mengatur terkait tunjangan umum ini.
Itulah tadi terkait tunjangan umum yang termasuk ke dalam salah satu tunjangan bagi PNS. ***