Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ingin Pindah Instansi? Ketahui Syarat Ketat Mutasi PNS Ini Sebelum Menyesal!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Mutasi PNS adalah proses perpindahan seorang PNS dari satu instansi ke instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mutasi ini bisa menjadi salah satu cara bagi PNS untuk mencari tantangan baru atau mendekatkan diri dengan keluarga.

Namun, mutasi PNS tidak bisa dilakukan sembarangan dan terdapat aturan ketat yang harus diikuti.

Baca Juga: Gaji PNS September 2024 Cair Serentak, Golongan 2 Dapat Maksimal Rp4 Jutaan

Aturan Dasar Pengajuan Mutasi PNS

Berdasarkan regulasi yang ada, khususnya dari KemenPAN-RB, seorang PNS yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS diwajibkan untuk mengabdi di instansi yang bersangkutan selama minimal 10 tahun sebelum mengajukan mutasi.

Aturan ini diatur dalam beberapa Peraturan Menteri (Permen) sebagai berikut:

1. PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018

Baca Juga: Berapa Besar Tunjangan PNS Kemenkeu? Segini Estimasi Minimal dan Maksimalnya

Pada peraturan ini dinyatakan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan untuk mengabdi pada instansi tersebut dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun selama sekurang-kurangnya 10 tahun sejak Tanggal Mulai Tugas (TMT) sebagai PNS.

Jika seorang PNS tetap mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun tersebut berakhir, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

2. PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan ini juga menegaskan hal serupa, di mana pelamar wajib membuat pernyataan untuk mengabdi di instansi yang bersangkutan dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Wajib Tahu! KemenPANRB Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaa PNS dan PPPK 2024, Bagaimana Mekanisme Seleksi Penerimaannya?

Konsekuensi yang sama diberlakukan, yaitu pengunduran diri secara otomatis jika tetap mengajukan pindah sebelum batas waktu tersebut.

3. PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021

Aturan ini kembali memperkuat ketentuan sebelumnya dengan menyatakan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Jika aturan ini dilanggar, maka status PNS yang bersangkutan akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: Rincian Gaji PNS Kemendikbud 2024 Mengalami Kenaikan Drastis! Berapa yang Akan Kamu Dapat? Cek Detailnya di Sini!

Aturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa PNS yang baru diangkat dapat berkontribusi penuh pada instansi tempat mereka ditempatkan.

Mutasi yang terlalu dini dianggap dapat mengganggu kinerja instansi, terutama jika PNS tersebut sudah terlibat dalam tugas-tugas strategis.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya PNS yang hanya menjadikan instansi tertentu sebagai batu loncatan untuk kemudian pindah ke instansi lain yang lebih diinginkan.

Baca Juga: Aturan Gaji PNS Menurut PP Nomor 5, Ternyata Besarannya Segini, Mulai dari Golongan 1 -4

Apakah Ada Pengecualian?

Meski aturan ini cukup ketat, terdapat beberapa kondisi khusus di mana mutasi dapat dipertimbangkan sebelum 10 tahun berlalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Misalnya, alasan kesehatan, adanya perubahan struktur organisasi, atau adanya kebutuhan mendesak dari instansi lain.

Namun, mutasi PNS ini tetap memerlukan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan hanya dapat dilakukan dengan dasar pertimbangan yang kuat.***

Tags: mutasiPNS

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Alhamdulillah! PNS Berhak Dapat Tunjangan Umum, Diberikan kepada Kategori Ini, Siapa Saja?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren