Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ingin Pindah Instansi? Ketahui Syarat Ketat Mutasi PNS Ini Sebelum Menyesal!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Mutasi PNS adalah proses perpindahan seorang PNS dari satu instansi ke instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mutasi ini bisa menjadi salah satu cara bagi PNS untuk mencari tantangan baru atau mendekatkan diri dengan keluarga.

Namun, mutasi PNS tidak bisa dilakukan sembarangan dan terdapat aturan ketat yang harus diikuti.

Baca Juga: Gaji PNS September 2024 Cair Serentak, Golongan 2 Dapat Maksimal Rp4 Jutaan

Aturan Dasar Pengajuan Mutasi PNS

Berdasarkan regulasi yang ada, khususnya dari KemenPAN-RB, seorang PNS yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS diwajibkan untuk mengabdi di instansi yang bersangkutan selama minimal 10 tahun sebelum mengajukan mutasi.

Aturan ini diatur dalam beberapa Peraturan Menteri (Permen) sebagai berikut:

1. PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018

Baca Juga: Berapa Besar Tunjangan PNS Kemenkeu? Segini Estimasi Minimal dan Maksimalnya

Pada peraturan ini dinyatakan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan untuk mengabdi pada instansi tersebut dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun selama sekurang-kurangnya 10 tahun sejak Tanggal Mulai Tugas (TMT) sebagai PNS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jika seorang PNS tetap mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun tersebut berakhir, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

2. PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan ini juga menegaskan hal serupa, di mana pelamar wajib membuat pernyataan untuk mengabdi di instansi yang bersangkutan dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Wajib Tahu! KemenPANRB Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaa PNS dan PPPK 2024, Bagaimana Mekanisme Seleksi Penerimaannya?

Konsekuensi yang sama diberlakukan, yaitu pengunduran diri secara otomatis jika tetap mengajukan pindah sebelum batas waktu tersebut.

3. PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021

Aturan ini kembali memperkuat ketentuan sebelumnya dengan menyatakan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Jika aturan ini dilanggar, maka status PNS yang bersangkutan akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: Rincian Gaji PNS Kemendikbud 2024 Mengalami Kenaikan Drastis! Berapa yang Akan Kamu Dapat? Cek Detailnya di Sini!

Aturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa PNS yang baru diangkat dapat berkontribusi penuh pada instansi tempat mereka ditempatkan.

Mutasi yang terlalu dini dianggap dapat mengganggu kinerja instansi, terutama jika PNS tersebut sudah terlibat dalam tugas-tugas strategis.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya PNS yang hanya menjadikan instansi tertentu sebagai batu loncatan untuk kemudian pindah ke instansi lain yang lebih diinginkan.

Baca Juga: Aturan Gaji PNS Menurut PP Nomor 5, Ternyata Besarannya Segini, Mulai dari Golongan 1 -4

Apakah Ada Pengecualian?

Meski aturan ini cukup ketat, terdapat beberapa kondisi khusus di mana mutasi dapat dipertimbangkan sebelum 10 tahun berlalu.

Misalnya, alasan kesehatan, adanya perubahan struktur organisasi, atau adanya kebutuhan mendesak dari instansi lain.

Namun, mutasi PNS ini tetap memerlukan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan hanya dapat dilakukan dengan dasar pertimbangan yang kuat.***

Tags: mutasiPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Alhamdulillah! PNS Berhak Dapat Tunjangan Umum, Diberikan kepada Kategori Ini, Siapa Saja?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren