BERITA TREN – Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyampaikan sejumlah informasi terkait penataan tenaga non ASN.
Penataan non ASN tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Instansi Pendidikan termasuk salah satu lembaga yang memiliki jumlah tenaga non ASN yang cukup banyak.
Sehingganya untuk permasalahan guru non ASN di sekolah terutama Sekolah Negeri Menpan RB telah mentransformasikan rencana strategis.
Menpan RB menguraikan bahwa pemerintah telah mengupayakan penyelesaian tenaga non ASN termasuk guru melalui tiga peraturan.
Regulasi tentang guru non ASN tertuang dalam KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
”Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554,” jelas Menpan RB yang dikutip BERITA TREN dari laman menpan.go.id.
Dalam peraturan tersebut setidaknya terdapat beberapa pokok pengaturan terkait guru non ASN yang bisa melamar pada seleksi PPPK.
Untuk guru non ASN yang akan mengikuti seleksi PPPK dan masuk dalam pengisian formasi prioritas haruslah yang memiliki kriteria sebagai berikut.
Baca Juga: Berapa Besar Tunjangan PNS Kemenkeu? Segini Estimasi Minimal dan Maksimalnya
a) Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
b) Eks THK-II.
c) Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
d) Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah.
e) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Berapa Besar Tunjangan PNS Kemenkeu? Segini Estimasi Minimal dan Maksimalnya
Menpan RB juga mengungkapkan bahwa bagi pelamar PPPK yang terdata di database BKN sebagai tenaga non ASN dapat mengikuti seleksi PPPK.
Kemudian apabila guru non ASN tersebut memiliki peringkat terbaik maka mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK.
Sebaliknya, apabila guru non ASN tersebut belum mendapatkan peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, maka mereka akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jika dilihat, bagi guru non ASN yang bekerja di sekolah negeri tentu memiliki peluang yang besar untuk diangkat menjadi ASN PPPK.***