BERITA TREN – Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengungkapkan ketentuan pindah instansi seorang ASN PNS.
Permasalahan terkait pindah instansi bagi ASN PNS termasuk salah satu permasalahan yang kerap ditemui di lapangan.
Pasalnya banyak sekali ASN PNS yang ketika diangkat menjadi ASN tetapi tidak ditempatkan di daerah asal atau domisili masing-masing.
Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP MTS Halaman 57, Soal Pilihan Ganda Bab 3
Hal ini dikarenakan ketika mendaftar CPNS, para pelamar telah diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Sehingganya apabila sudah lolos menjadi PNS, maka ASN tersebut wajib bersedia ditempatkan di manapun.
Meskipun demikian, ternyata ASN PNS bisa mengajukan mutasi atau pindah instansi lho.
Namun tentu untuk pengajuan pindah instansi bagi seorang ASN PNS haruslah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN.
Sehingganya seorang ASN PNS tidak dapat mengajukan pindah instansi hanya karena alasan pribadi tertentu.
Lantas apa saja ketentuan pindah instansi bagi seorang ASN PNS tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Baca Juga: Nonton Gimai Seikatsu Episode 10 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah ketentuan ASN PNS bisa pindah instansi menurut BKN.
ASN PNS tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah Ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Hal ini sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASN PNS saat mendaftar di CPNS.
Baca Juga: Nonton Mission: Yozakura Family Episode 22 Sub Indo, Tanpa Samehadaku: Ini dia Link Resmi-nya!
Dalam hal ini BKN juga menjelaskan contoh kasusnya yaitu bagaimana kalau ada PNS yang dipindahkan oleh instansi ke Unit lain atau ke kantor perwakilan yang masih dalam satu instansi sebelum mencapai 10 tahun?
Menurut BKN jika antar satgar di internal instansi PPK memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai di instansinya.
Dengan kata lain, pengajuan pindah atau mutasi lintas instansi tidak dapat dilakukan selama masa berlaku surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh ASN PNS ketika melamar CPNS.***