Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mohon Maaf Tak Bisa Pindah Dulu, BKN Ungkap Ketentuan ASN PNS Pindah Instansi

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengungkapkan ketentuan pindah instansi seorang ASN PNS.

Permasalahan terkait pindah instansi bagi ASN PNS termasuk salah satu permasalahan yang kerap ditemui di lapangan.

Pasalnya banyak sekali ASN PNS yang ketika diangkat menjadi ASN tetapi tidak ditempatkan di daerah asal atau domisili masing-masing.

Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP MTS Halaman 57, Soal Pilihan Ganda Bab 3

Hal ini dikarenakan ketika mendaftar CPNS, para pelamar telah diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sehingganya apabila sudah lolos menjadi PNS, maka ASN tersebut wajib bersedia ditempatkan di manapun.

Meskipun demikian, ternyata ASN PNS bisa mengajukan mutasi atau pindah instansi lho.

Baca Juga: Masih Bingung Dimana Letak Nomor Ijazah? Begini Cara Melihat Nomor Ijazah Ketika Hendak Daftar CPNS 2024

Namun tentu untuk pengajuan pindah instansi bagi seorang ASN PNS haruslah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN.

Sehingganya seorang ASN PNS tidak dapat mengajukan pindah instansi hanya karena alasan pribadi tertentu.

Lantas apa saja ketentuan pindah instansi bagi seorang ASN PNS tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: Nonton Gimai Seikatsu Episode 10 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu

Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah ketentuan ASN PNS bisa pindah instansi menurut BKN.

ASN PNS tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah Ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Hal ini sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASN PNS saat mendaftar di CPNS.

Baca Juga: Nonton Mission: Yozakura Family Episode 22 Sub Indo, Tanpa Samehadaku: Ini dia Link Resmi-nya!

Dalam hal ini BKN juga menjelaskan contoh kasusnya yaitu bagaimana kalau ada PNS yang dipindahkan oleh instansi ke Unit lain atau ke kantor perwakilan yang masih dalam satu instansi sebelum mencapai 10 tahun?

Menurut BKN jika antar satgar di internal instansi PPK memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai di instansinya.

Dengan kata lain, pengajuan pindah atau mutasi lintas instansi tidak dapat dilakukan selama masa berlaku surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh ASN PNS ketika melamar CPNS.***

Tags: asn PNSBKNCPNS 2024Instansi

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP MTs Halaman 30, Bubuhkan Tanda Baca yang Tepat!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gak Ada Hubungannya dengan Dangdut, Ini Jawaban Teka Teki MPLS 2024 Nasi Trio Macan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Melakukan Sinkronisasi Barcode Pertalite Setelah Mutasi Plat Nomor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren