Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kapan Bisa Mengajukan Masa Sanggah CPNS 2024? Catat Tanggal dan Hal-hal yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Pengajuan!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

BERITA TREN – Bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024, masa sanggah merupakan salah satu tahap krusial yang harus diperhatikan.

Masa sanggah adalah periode waktu yang diberikan kepada peserta untuk mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS 2024? Ada 7 Langkah Berikut dengan Tips Tambahan yang Wajib Kamu Tahu!

Kapan Masa Sanggah CPNS 2024?

Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah CPNS 2024 telah berlangsung pada tanggal 20-22 September 2024.

Selama periode tersebut, peserta yang merasa ada kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan melalui portal resmi SSCASN BKN.

Mengapa Masa Sanggah Penting?

Masa sanggah memberikan kesempatan bagi peserta untuk:

Baca Juga: Pengertian Masa Sanggah CPNS 2024 dan Cara Pengajuan yang Sebaiknya Jangan Disepelekan: Begini Caranya!

1. Memperbaiki Kesalahan

Jika ada kesalahan administrasi dalam berkas atau data peserta, masa sanggah adalah waktu yang tepat untuk memperbaikinya.

2. Mengajukan Keberatan

Peserta dapat mengajukan keberatan jika merasa ada ketidakadilan atau kesalahan dalam penilaian dokumen.

Baca Juga: Dampak Kenaikan Gaji PNS, Apakah Bisa Menjadi Suntikan atau Beban bagi Ekonomi Negara?

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Mendapatkan Kepastian

Dengan mengajukan sanggahan, peserta akan mendapatkan kepastian mengenai status kelulusannya.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengajukan Sanggahan:

  • Baca Syarat dan Ketentuan: Pahami dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku dalam mengajukan sanggahan.
  • Siapkan Bukti yang Kuat: Lampirkan bukti-bukti yang mendukung klaim Anda.
  • Ajukan Sanggahan Tepat Waktu: Ajukan sanggahan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
  • Gunakan Bahasa yang Sopan: Gunakan bahasa yang santun dan jelas dalam menyampaikan keberatan.

Baca Juga: Kenaikan dan Rincian Terbaru Gaji PNS 2024, Cek Faktor Kenaikan Gaji sampai dengan Cara Mengelola Gaji yang Tepat untuk PNS

Apa yang Terjadi Setelah Masa Sanggah?

Setelah masa sanggah selesai, panitia seleksi akan melakukan verifikasi terhadap semua sanggahan yang masuk.

Hasil verifikasi akan diumumkan dalam jangka waktu tertentu. Jika sanggahan Anda diterima, maka status kelulusan Anda akan berubah.

Tips Sukses Mengajukan Sanggahan: 

1. Konsultasikan dengan Pihak yang Kompeten:

Jika merasa kesulitan, konsultasikan dengan pihak yang lebih berpengalaman, seperti konsultan CPNS atau teman yang sudah pernah mengikuti seleksi CPNS.

Baca Juga: 5 Jabatan Manajerial yang Dapat Diisi ASN PNS, Sudah Sesuai UU ASN

2. Jangan Mudah Menyerah

Tetap optimis dan jangan mudah menyerah. Teruslah berusaha untuk meraih cita-cita menjadi ASN.

Intinya, masa sanggah CPNS 2024 adalah kesempatan terakhir bagi peserta untuk memperbaiki kesalahan atau mengajukan keberatan.

Manfaatkan waktu ini sebaik mungkin dengan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. ***

Tags: CPNS 2024masa sanggahPelamar CPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Tentukan Profesi yang Meneladani Asmaul Husna Al Quddus? Kunci Jawaban PAI Kelas 4 SD MI Halaman 38

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren