Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Dimana Tempat Mengajukan Masa Sanggah CPNS 2024? Harus Cek di Portal Resmi SSCASN BKN, Ikuti Caranya DISINI!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Bagi para peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi, tentu merasa kecewa. Namun, jangan berkecil hati.

Masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Pertanyaannya, di mana kita bisa mengajukan masa sanggah CPNS 2024?

Baca Juga: Kapan Bisa Mengajukan Masa Sanggah CPNS 2024? Catat Tanggal dan Hal-hal yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Pengajuan!

Portal Resmi SSCASN BKN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jawaban untuk menjawab pertanyaan dimana mengajukan masa sanggah CPNS 2024 sangat sederhana, yaitu melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Portal ini merupakan satu-satunya tempat yang resmi untuk mengajukan masa sanggah CPNS 2024.

Alasan Mengapa Harus Melalui Portal SSCASN? 

1. Keamanan dan Keaslian Data: Dengan mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN, data Anda akan terjamin keamanannya dan keasliannya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS 2024? Ada 7 Langkah Berikut dengan Tips Tambahan yang Wajib Kamu Tahu!

2. Proses yang Terstruktur: Semua proses pengajuan sanggahan telah diatur secara terstruktur dan sistematis, sehingga memudahkan peserta untuk mengikuti langkah-langkahnya.

3. Transparansi: Semua informasi terkait pengajuan sanggahan akan disampaikan secara transparan melalui portal SSCASN.

4. Efisiensi: Proses pengajuan sanggahan dapat dilakukan secara online, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.

Langkah-Langkah Mengajukan Masa Sanggah 

1. Login ke Akun SSCASN: Buka situs https://sscasn.bkn.go.id dan login menggunakan akun Anda.

Baca Juga: Pengertian Masa Sanggah CPNS 2024 dan Cara Pengajuan yang Sebaiknya Jangan Disepelekan: Begini Caranya! 

2. Cari Menu Sanggahan: Setelah berhasil login, cari menu atau opsi yang berkaitan dengan pengajuan sanggahan. Biasanya, menu ini akan ditampilkan secara jelas pada halaman utama atau pada bagian profil peserta.

3. Isi Formulir Sanggahan: Isi formulir sanggahan yang disediakan dengan lengkap dan jelas. Pastikan Anda menyertakan alasan-alasan yang kuat mengapa Anda merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi.

4. Unggah Bukti Pendukung: Jika diperlukan, unggah dokumen atau bukti-bukti pendukung yang dapat memperkuat alasan sanggahan Anda.

5. Kirim Pengajuan: Setelah semua data terisi dengan benar, kirim pengajuan sanggahan Anda.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Waktu Pengajuan: Perhatikan batas waktu pengajuan sanggahan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Biasanya, waktu pengajuan sanggahan sangat terbatas, jadi jangan sampai terlewat.
  2. Alasan Sanggahan: Sampaikan alasan sanggahan Anda dengan jelas, logis, dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
  3. Dokumen Pendukung: Siapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan, seperti transkrip nilai, sertifikat, atau dokumen lainnya yang relevan.

Mengajukan masa sanggah CPNS 2024 merupakan hak setiap peserta yang merasa dirugikan. Dengan memanfaatkan portal SSCASN BKN, proses pengajuan sanggahan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Namun, jangan lupa untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, serta menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. ***

Tags: BKNCPNS 2024masa sanggahportal resmiSSCASN

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Alasan Kamu Bisa Mengajukan Masa Sanggah CPNS 2024, Mulai dari Kesalahan Data Pribadi sampai Kesalahan Teknis!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren