BERITA TREN – Tidak selalu memiliki arti negatif, ternyata terdapat 5 jenis pemberhentian PNS. Salah satunya memasuki BUP.
Pensiun adalah sesuatu yang tak bisa dihindari. Baik itu diinstansi swasta maupun pemerintahan.
Bahkan dikenal istilah pensiun dini. Ketika sudah tak bekerja lagi meski batas usia pensiun masih jauh.
Baca Juga: Catat! 2 Instansi Ini Masih Buka Pendaftaran CPNS 2024 Sampai tanggal 13 September, Apa Saja?
Dalam lingkup PNS sendiri acapkali digunakan diksi pemberhentian.
Namun perlu dipahami bahawa pemberhentian ini tidak selalu berarti negatif.
Pasalnya seringkali pemberhentian ini dianggap jika seorang PNS melakukan kesalahan atau tindak pidana maka dipastikan diberhentikan.
Baca Juga: Tentukan Profesi yang Meneladani Asmaul Husna Al Quddus? Kunci Jawaban PAI Kelas 4 SD MI Halaman 38
Padahal pemberhentian pada lingkup PNS sendiri memiliki banyak jenis. Tidak melulu soal diberhentikan karena pidana.
Dirangkum dari postingan di Instagram BKN, inilah 5 jenis dari banyak jenis pemberhentian di lingkup PNS:
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
Baca Juga: Tembus 3,6 Juta Pelamar, Ini Update Data Pendaftaran CPNS 2024 yang Submit hingga Tak Penuhi Syarat
2. Pemberhentian karean mencapai batas usia pensiun (BUP)
3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
5. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana atau penyelewengan.
Itulah jenis-jenis pemberhentian pada PNS beberapa diantaranya. Pahami ketika sudah masuk sebagai pegawai negeri. ***