Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tak Selalu Berarti Negatif, Ini 5 Jenis Pemberhentian PNS Termasuk saat Mencapai BUP

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Tidak selalu memiliki arti negatif, ternyata terdapat 5 jenis pemberhentian PNS. Salah satunya memasuki BUP.

Pensiun adalah sesuatu yang tak bisa dihindari. Baik itu diinstansi swasta maupun pemerintahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahkan dikenal istilah pensiun dini. Ketika sudah tak bekerja lagi meski batas usia pensiun masih jauh.

Baca Juga: Catat! 2 Instansi Ini Masih Buka Pendaftaran CPNS 2024 Sampai tanggal 13 September, Apa Saja?

Dalam lingkup PNS sendiri acapkali digunakan diksi pemberhentian.

Namun perlu dipahami bahawa pemberhentian ini tidak selalu berarti negatif.

Pasalnya seringkali pemberhentian ini dianggap jika seorang PNS melakukan kesalahan atau tindak pidana maka dipastikan diberhentikan.

Baca Juga: Tentukan Profesi yang Meneladani Asmaul Husna Al Quddus? Kunci Jawaban PAI Kelas 4 SD MI Halaman 38

Padahal pemberhentian pada lingkup PNS sendiri memiliki banyak jenis. Tidak melulu soal diberhentikan karena pidana.

Dirangkum dari postingan di Instagram BKN, inilah 5 jenis dari banyak jenis pemberhentian di lingkup PNS:

1. Pemberhentian atas permintaan sendiri

Baca Juga: Tembus 3,6 Juta Pelamar, Ini Update Data Pendaftaran CPNS 2024 yang Submit hingga Tak Penuhi Syarat

2. Pemberhentian karean mencapai batas usia pensiun (BUP)

3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

Baca Juga: Penting! Ini Dia Silsilah Keluarga Kaisar Jepang yang Masih Terjaga dengan Baik Sampai dengan Detik Ini, Ada Tantangannya Juga!

4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani

5. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana atau penyelewengan.

Itulah jenis-jenis pemberhentian pada PNS beberapa diantaranya. Pahami ketika sudah masuk sebagai pegawai negeri. ***

Tags: BUPJenispemberhentianPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Bisa Pakai PC, Ini Cara Cek Lulus Administrasi CPNS 2024 di SSCASN BKN

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren