BERITA TREN – Meski bukan hari kamis atau jumat, pada tanggal ini PNS wajib mengenakan pakaian dinas harian batik sebagaimana tercantuk di Permendagri.
Mendgagri Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan resmi tentang pakaian dinas.
Pakaian dinas harian PNS ini mengatur apa yang harus dikenakan seorang PNS saat bekerja.
Baca Juga: ASN Berkualitas, Indonesia Maju: Memahami Sistem Merit yang Adil
Aturan penggunaan pakaian dinas ini selain menjaga kekompakan dan wibawa, juga turt melestarikan pakaian khas Indonesi, batik.
Pasalnya ada waktu dimana PNS diwajibkan mengenakan batik.
Hal itu tercantum dalam salah satu pasal di Permendagri nomor 10 tahun 2024.
Sebagaimana termuat dalam pasal 7. Tertera aturan penggunaan pakaian dinas harian batik atau tenun atau lurik.
Hal itu sebagaimana dimaksu dalam pasal 4 huruf c.
Penggunaan atau waktu dimana PNS mengenakan pakaian batik adalah setiap hari kamis dan jumat.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP Ms Halaman 102 Kurikulum Merdeka, Rajin Berlatih: Soal Pilihan Ganda
Namun meski bukan hari kamis atau jumat, pada tanggal khusus ini PNS harus mengenakan batik.
Kapan waktu tersebut? Adalah tanggal 2 atau bertepatan dengan hari batik nasional.
Baca Juga: Seperti Apa Contoh Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024? Pahami Dulu para Pelamar
Itulah aturan pakaian batik yang wajib dikenakan oleh PNS tanpa terkecuali.
Demikian juga terkai jadwal pemaikaan pakaian dinas batik, yakni di hari kamis dan jumat. ***