BERITA TREN – Seseorang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila melakukan pelanggaran tentu akan mendapatkan hukuman.
ASN dalam hal ini terbagi menjadi dua yaitu PNS dan PPPK.
Bagi seorang ASN PNS yang melakukan pelanggaran disiplin ringan, mereka akan mendapatkan hukuman tertentu.
Hukuman terhadap pelanggaran disiplin ringan yang dilakukan oleh ASN PNS tersebut terbagi menjadi tiga.
Sama halnya dengan profesi yang lain, profesi ASN PNS juga menerapkan sistem apresiasi dan hukuman.
Bagi ASN PNS yang berprestasi tentu akan mendapatkan apresiasi dari pemerintah.
Sedangkan bagi ASN PNS yang melakukan pelanggaran maka mereka akan mendapatkan hukuman.
Pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN PNS itupun terbagi menjadi dua mulai dari pelanggaran disiplin ringan hingga pelanggaran berat.
Adapun hukuman yang akan didapat bagi ASN PNS yang melakukan pelanggaran disiplin ringan yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Diatur Undang-Undang, Pemberhentian ASN Tidak atas Permintaan Sendiri Dilakukan Apabila….
Hukuman Disiplin Ringan
1. Teguran Lisan Teguran lisan merupakan jenis hukuman ringan yang dituangkan dalam surat keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum serta dinyatakan secara lisan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum dan disampaikan kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
Baca Juga: Golongan 2 Bersiap, Gaji PNS Oktober 2024 Segera Diberikan, Ada yang Dapat Rp3 Jutaan?
2. Teguran Tertulis Teguran tertulis merupakan jenis hukuman ringan yang dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
3. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis. Pernyataan tidak puas secara tertulis merupakan jenis hukuman ringan yang dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.***