BERITA TREN – Apakah gaji PNS untuk golongan 2 siap dilakukan pencairan? Segini besarannya.
PNS berstatus golongan 2 mendapatkan besaran gaji yang cukup lumayan.
Namun besaran gaji berbeda tiap katergorinya.
Baca Juga: Catat! ASN PNS Harus Memberikan Pelayanan Prima, Terdiri dari 3 Poin Penting Ini
Pasalnya dalam golongan 2 PNS ada golongan 2 A hingga golongan 2 D.
Semuanya bergantung pada masa kerja dan jabatan dari PNS bergolongan 2 tersebut.
Mengenai gaji PNS sendiri telah diatur dalam peraturan presiden.
Dimana terkait besaran gaji PNS termasuk untuk golongan 2 tercantum di PP nomor 5 tahun 2024.
Berikut ini besaran gaji PNS golongan 2. Mulai dari A sampai D:
1. Golongan 2 A: 2.184.000-Rp3.643.400
Baca Juga: PEMBAHASAN LENGKAP! Kunci Jawaban Matematika Kelas 6 SD MI Halaman 76, Hitung Keliling Lingkaran
2. Golongan 2 B:Rp2.385.000 sampai dengan Rp3.797.500
3. PNS Golongan 2 C: Rp2.485.900 sampai dengan Rp3.985.200
Baca Juga: Nonton Koi wa Futago de Warikirenai Episode 11 Sub Indo, Kebersamaan yang Sulit untuk Dipisahkan!
PNS Golongan 2 D: Rp2.591.100 sampai dengan Rp4.125.600.
Demikian tadi terkait besaran gaji PNS untuk golongan 2 dari A sampai D yang dicairkan. ***