Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Syarat Khusus yang Harus Ada Bagi Tenaga Honorer yang Ingin Mengikuti Seleksi Formasi PPPK 2024, Wajib Dicantumkan!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Seleksi formasi PPPK 2024 memiliki beberapa kewajiban khusus yang perlu diperhatikan oleh tenaga honorer saat melamar.

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Persyaratan seleksi formasi PPPK 2024 diatur oleh MenPAN RB, Azwar Anas, melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024.

Keputusan ini mengatur tentang mekanisme seleksi pengadaan PPPK untuk tahun anggaran 2024, yang secara khusus diperuntukkan bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Menjawab Keluhan Keterlambatan Gaji: Apresiasi Guru PPPK untuk Gubri Riau

Pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar non-ASN di berbagai instansi pemerintah, sebagai tindak lanjut amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yang mengatur penataan tenaga non-ASN.

Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun formasi yang disediakan dalam seleksi PPPK tahun ini berjumlah 1.031.554 posisi.

Tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di berbagai instansi pemerintah.

Khusus bagi tenaga honorer penyandang disabilitas, terdapat kewajiban tambahan dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Persyaratan Perpanjangan Kontrak PPPK: Fokus pada Penilaian Kinerja yang Baik

Berdasarkan Diktum Keenam dalam Keputusan MenPAN RB, honorer penyandang disabilitas yang melamar harus melampirkan beberapa dokumen.

Mereka juga diwajibkan menyertakan video singkat yang menggambarkan aktivitas keseharian sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar disabilitas:

Jabatan yang dilamar oleh tenaga disabilitas harus sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional atau jabatan pelaksana yang tersedia.

Pelamar disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit atau Puskesmas yang menjelaskan tingkat kedisabilitasan.

Selain itu, pelamar juga harus mengunggah video singkat yang menggambarkan kegiatan sehari-hari mereka yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Misalnya, jika melamar sebagai guru, video harus menunjukkan aktivitas mengajar di dalam kelas.

Pelamar juga harus memahami bahwa proses seleksi formasi PPPK 2024 tidak dilakukan secara otomatis.

Baca Juga: Masa Kontrak PPPK: Perpanjangan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Meski program ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme kontrak, pelamar tetap diwajibkan mengikuti seleksi dengan baik.

Tidak ada sistem pengangkatan otomatis; semuanya bergantung pada hasil seleksi yang dijalankan.

Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, seleksi ini akan menetapkan peserta yang lulus berdasarkan peringkat terbaik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam proses seleksi ini, tidak diterapkan nilai ambang batas.

Baca Juga: Masa Kontrak Kerja PPPK: Aturan dan Durasi Berdasarkan PermenPAN-RB

Pelamar akan dinyatakan lulus hanya jika berada di peringkat teratas dalam seleksi.

Seleksi formasi PPPK 2024 ini memberi peluang besar bagi tenaga honorer, termasuk penyandang disabilitas, untuk memperoleh status sebagai ASN dengan kontrak. ***

Tags: ASNDisabilitasFormasiNon-ASNpesertaPPPK 2024seleksi

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Selangkah Lebih Dekat ke Impian Jadi Pegawai Negeri: Pelajari Tentang Tes Karakteristik Pribadi Sekarang Juga!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gak Ada Hubungannya dengan Dangdut, Ini Jawaban Teka Teki MPLS 2024 Nasi Trio Macan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Melakukan Sinkronisasi Barcode Pertalite Setelah Mutasi Plat Nomor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren